Habib Rizieq Pulang, Wajib Jalani Karantina 14 Hari
Habib Rizieq dikabarkan akan pulang ke Indonesia pada November ini. Tokoh kontroversial bernama Mohammad Rizieq Syihab itu dikabarkan tiba pada 10 November. Kementerian Kesehatan pun mengingatkan Rizieq wajib menjalani karantina selama 14 hari, setibanya di Indonesia.
"Iya betul berlaku bagi siapapun (tanpa terkecuali)," kata Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, M Budi Hidayat, pada Kamis, 5 November 2020.
Selain karantina, aturan yang diterapkan untuk WNI atau WNA yang masuk di masa pandemi, juga mewajibkan mereka untuk melakukan tes PCR, setelah tiba di Indonesia. Jika tak menjalani tes PCR mandiri, mereka wajib mengikuti pemeriksaan swab di fasilitas karantina dengan hasil keluar selama tiga hari.
Meski jika hasil tes PCR negatif, Rizieq, seperti juga WNI dan WNA lainnya, wajib menjalani karantina selama 14 hari, sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dilansir dari Detik.
Sementara, diketahui dari tayangan Youtube Front TV, Habieb Rizieq berencana menerima silaturahmi, setibanya di Indonesia, pada Selasa, 10 November 2020, di kediamannya, di Petamburan, Jakarta.
Dari saluran Youtubenya, ia mengumumkan akan beristirahat selama dua hari, pada Rabu dan Kamis. Namun ia juga mengatakan akan tetap menerima tamu jika ada yang datang, pada hari-hari tersebut.
"Jadi kalau nanti ada kawan-kawan para habaib para ulama, para kiai yang ingin bertemu, berjumpa, bersilaturahmi, yaitu sudah mengetahui pengumuman ini bahwa pada hari tersebut saya berada di mana," jelasnya. (Det)
Advertisement