Habib Rizieq: Kalau Melanggar Lagi Saya Langsung Dihukum
Ketua PBNU Lisa Wahid mengatakan, PBNU menghormati proses hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Habib Rizieq, bebas bersyarat berlaku mulai hari ini Rabu 20 Juli 2022 setelah divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp20 juta. Masa percobaan bebas bersyarat Rizieq akan berlaku hingga 10 Juni 2024.
Putri Presiden ke-4 Presiden RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) minta kepada semua pihak tidak mengaitkan kasus hukum Rizieq Shihab dengan kriminalisasi ulama. "Penegakan hukum berlaku untuk siapapun, yang bersalah," kata Lisa saat dihubungi Ngopibareng.id, Rabu 20 Juli 2022.
Menurut Lisa, kasus Rizieq Shihab ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak mengumbar kebencian dan menebar berita bohong. Agar negeri ini tenteram dan tidak selalu gaduh. "Bila ada perbedaan pendapat mari kita selesaikan dengan musyawarah, duduk bersama mencarikan solusinya dengan hati dan kepala dingin," pesan Lisa.
Bisa Langsung Dipenjara
Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab mengungkapkan alasan tidak menggembar-gemborkan informasi tentang pembebasan bersyarat. Rizieq menjelaskan ada sejumlah prosedur yang harus dia taati.
Ia mengaku khawatir akan ada pelanggaran terjadi selama ia masih berstatus bebas bersyarat. Sebab, jika terjadi, maka ia terancam penjara satu tahun lagi.
"Jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran, karena kalau sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang," kata Rizieq di rumahnya, di Petamburan III Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022. "Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi," imbuhnya.
Maka ketika bebas, diam-diam saja dan langsung pulang ke rumah pribadinya di Petamburan untuk melepas rindu dengan keluarga. Baru Kamis besok, Rizieq akan pergi ke pondoknya di Mega Mendung Bogor.
Terkait itu, Rizieq minta masyarakat memaklumi. Ia menyebut para pengacaranya pun berhati hati dalam menyampaikan informasi tersebut. "Tolong dimaklumi, kenapa ketua dari pengacara dan advokat begitu hati-hati dalam memberi informasi soal pembebasan bersyarat," ujarnya.
Rizieq mengatakan proses kepulangannya pun tidak ramai. Ia berkata, pukul 21.00 WIB, pihaknya mengurus administrasi dan langsung pulang pada keesokannya.
"Tadi pagi setelah salat subuh langsung dijemput dibawa ke Rutan Cipinang dan di sana kami menyelesaikan semua administrasi dan semua lancar, Insyaallah nanti akan disampaikan soal prosedur hukumnya, oleh para pengacara," ucapnya.
Rizieq sebelumnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (COVID-19) di RS Ummi, Bogor. Rizieq resmi keluar dari lapas dengan status bebas bersyarat pagi ini, pukul 06.45 WIB.
Advertisement