Rizieq Janji Akan Kooperatif Terkait Resepsi Nikah dan Maulid
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020 malam.
Kegiatan tersebut telah membuat ribuan orang berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kami minta klarifikasi. Kita tunggu saja prosesnya. Jadi, ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Menanggapi rencana pemanggilan Rizieq Syihab oleh Polri tersebut, Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengatakan Rizieq Syihab akan kooperatif.
"Tidak ada masalah, kami akan memberikan klarifikasi pada pm Polri bila memang diperlukan," kata Sobari ketika dikonfirmasi Ngopibareng.id Selasa 17 November 2020.
Sobri mengaku belum ada oemanggilan dari Polda Metro maupun Mabes Polri. "Ane belum dengar ape-ape, tahunya malah dari antum," kata Sobari dengan dialek Betawi.
Tapi kalau pemanggilan itu ada ia mengatakan FPI siap memberikan klarifikasi dan akan dikoordinasikan dengan penasehat hukum dan jajaran pengurus FPI.
Menurut Sobri saat akan menyelenggarakan acara pernikahan putri Rizieq Syihab, Najwa, panitia sudah menyampaikan pemberitahuan kepada lurah dan aparat terkait. Karena tida dilarang acara jalan terus dengan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan Satgas Penanggulan Covid-19 membagikan masker dan kemasan cairan pencuci tangan.
"Mengingat jumlah pengunjung begitu besar, kami kerepotan mengaturnya, terutama dalam menjaga jarak," kata Sobri.
"Atas kejadian ini Satpol PP menjatuhkan sanksi berupa denda administrasi terhadap Habib Rizieq sebesar Rp50 juta . Denda tersebut
sudah dibayar oleh pihak keluarga langsung," kata Sobri Munggu 15 November 2020.
Teknis detailnya, tidak perlu dijelaskan, yang penting denda sudah dibayar, katanya.
Karena itu Sobari heran sekarang tiba tiba dipersoalkan, mengapa waktu itu tidak dibubarkan, tanya ketua Umum FPI tersebut.
Selain akan memanggil Habib Rizieq, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Walikota Jakarta Pusat.
Selain itu, dari pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menginstruksikan Panglima TNI, Kapolri dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan," kata Presiden saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 16 November 2020.
Advertisement