Habib Rizieq Gugat Presiden Jokowi Rp5.246 T, Ini Respons Istana
Habib Rizieq Shihab dkk menggugat atas kebohongan Jokowi dengan nilai ganti rugi Rp 5.246 triliun untuk disetorkan ke kas negara. Nilai gugatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab dkk tak tanggung-tanggung, hampir setara dengan nilai utang luar negeri Indonesia.
Melalui pers rilisnya, Habib Rizieq Shihab dkk memaparkan alasan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan rangkaian kebohongan. Gugatan itu didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.
Sidang perdana gugatan Habib Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar besok, Selasa, 8 Oktober 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam gugatannya dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia.
Mereka menilai, sejak menjadi Cagub DKI Jakarta 2012, Capres 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakukan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia.
"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," ucap pengacara Rizieq, Aziz Yanuar.
Istana Kepresidenan merespons gugatan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, gugatan itu sebaiknya diajukan dengan penuh tanggung jawab.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena, hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini.
Dini menjelaskan, pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Ia menyerahkan penilaian kepemimpinan Jokowi selama dua periode kepada masyarakat.
Meski demikian, Dini enggan merespons lebih jauh terkait gugatan yang diajukan Rizieq Shihad dkk. Ia memastikan, Istana Kepresidenan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
"Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh, karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," tegas Dini.