Rizieq Syihab akan Pulang, Polri Imbau Penjemput Tertib
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengumumkan rencana kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia, pada 10 November 2020. "Insyaallah saya dan keluarga, Insyaallah hari Senin tanggal 9 November 2020 jam 19.30 waktu Saudi, akan terbang dari bandara kota Jeddah dengan pesawat Saudiya," ujar dia di akun YouTube Front TV, Rabu 4 November 2020.
Rizieq Syihab mengatakan, dirinya dan keluarga akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rencananya, ia bakal tiba di Indonesia pada hari Selasa, 10 November 2020 atau bertepatan dengan Hari Pahlawan. Dari bandara, rombongan ini akan langsung menuju ke rumah di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Syihab mengklaim bahwa dirinya telah menerima perpanjangan visa untuk menetap di Arab Saudi. Hal itu sekaligus membantah tudingan bahwa dirinya telah melampaui izin tinggal alias overstay di Arab Saudi.
Meski mendapat perpanjangan visa Rizieq Syihab tetap memilih kembali ke Tanah Air. "Alhamdulillah saat ini tiket sudah terbeli dan lunas untuk saya dan keluarga, paspor juga sudah di tangan," ungkapnya.
Mabes Polri meminta agar kegiatan penjemputan Rizieq Syihab dilakukan secara tertib apabila memang akan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa Bandara Soetta itu merupakan tempat yang padat kegiatan, dan pelayanan publik.
"Tentunya kami mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib. Ingat, Bandara Soekarno Hatta adalah Bandara Internasional," kata Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 November 2020.
Sebagai informasi, Rizieq Syihab diketahui tersangkut sejumlah kasus di Bareskrim Polri. Salah satunya pada 2018 lalu terkait kasus dugaan chat mesum di situs baladacintarizieq.com.
Dalam kasus itu, Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada di dalam chat mesum itu. Kasus itu sudah di SP3 oleh Polri. Selain itu, Habib Rizieq juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus logo 'palu-arit' pada mata uang rupiah. Dan ada beberapa laporan polisi lainnya.
Di sisi lain, kasus dugaan penodaan Pancasila di Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri membuat Rizieq Syihab menyandang status tersangka telah disetop (SP3). Penyidik beralasan penghentian ini dilakukan karena tidak cukup bukti.
Advertisement