Habib Bahar Smith Pukul Ryan Jombang, Begini Akhir Kasusnya
Habib Bahar Smith dikabarkan pukul Ryan Jombang. Keduanya sama-sama menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Meski dibantah kuasa hukum Habib Bahar Smith, disebutkan jika alasan pemukulan lantaran Ryan Jombang menagih utang. Kasus disebut telah diselesaikan secara internal.
Ikhwal Habib Bahar Pukul Ryan Jombang
Pengacara Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Kasman Sangaji menjelaskan jika Habib Bahar Smith sering pinjam uang kepada kliennya. Sedikit demi sedikit, uang yang dipinjam mencapai Rp 10 juta.
Namun, menurut Kasman, Habib Bahar Smith tak selalu mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya. Puncaknya, beberapa waktu lalu ketika Ryan Jombang kesal lantaran Habib Bahar Smith tak kunjung bayar utang.
"Ryan (meminta) nggak dikasih, dia (Ryan) melihat uang di atas meja. Karena Ryan kesal menagih tapi dia ada uang akhirnya Ryan ambil uang itu dibungkus pakai plastik dan dibuang ke tempat sampah," katanya dikutip dari detik.com.
Saat itu, Ryan kemudian meminta maaf. Namun ketika keluar dari masjid, narapidana yang divonis hukuman mati itu malah mendapatkan bogem mentah dari Habib Bahar Smith.
Bantahan Habib Bahar Smith
Kronologis yang disampaikan kuasa hukum Ryan Jombang dibantah oleh kuasa hukum Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta. Kasus itu menurutnya bermuatan politis dan sengaja dilakukan untuk mempersulit Habib Bahar Smith yang segera bebas.
"Tidak mungkin lah habib berutang, pondoknya saja jelas, ada penghasilan keluarga dan muridnya. Artinya ada penghasilan lah habib ini, jadi kalau ada utang sama Ryan ya nggak masuk akal," kata Ichwan.
Kasus Berakhir Damai
Konflik antara Ryan Jombang dan Habib Bahar Smith menurut Kalapas Gunung Sindur Mujiarto sudah diselesaikan secara internal. "Sudah kami selesaikan, dalam arti, Ryan juga tidak keberatan. Memang dia yang salah, ada kesalahan lah, biasa di lapas," kata Mujiarto.
Diketahui Ryan Jombang, pemilik nama Very Idham Henyansyah divonis hukuman mati. Ia terbukti menghabisi 11 nyawa dan menguburnya di kediamannya di Jombang, 12 tahun lalu.
Sedangkan Habib Bahar Smith ditahan atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja dengan vonis 3 tahun penjara dan penganiayaan sopir taksi online dengan vonis 3 bulan penjara. Bahar juga baru menerima remisi kemerdekaan selama tiga bulan. (Dtk)
Advertisement