Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara
Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Balebandung.
Menurut JPU, Habib Bahar terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung. Berkas tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 28 Juli 2022. "Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU.
JPU menyatakan, Habib Bahar terbukti menyebarkan kabar bohong dalam ceramah yang berlangsung di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu. Perbuatan Habib Bahar itu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, ratusan pendukung Habib Bahar menggelar aksi di depan pagar PN Bandung. Mereka tidak bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitas terbatas. Polisi juga menjaga ketat ruang sidang. Setiap orang yang datang diperiksa semua barang bawaannya. Para petugas melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke ruang sidang.
Menanggapi tuntutan JPU, Habib Bahar bin Smith berkata lantang tidak bersalah dalam perkara menyebar kabar bohong atau hoaks. Pria berambut panjang itu akan menuntut keadilan dengan menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa.
"Saya tidak bersalah. Yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut 5 tahun. Dihukum mati saya rela untuk keadilan," kata Habib Bahar seraya beranjak meninggalkan ruang sidang.
Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyin Kembang, Bogor itu mengingatkan jaksa bahwa kelak di akhirat akan didakwa oleh Allah Swt.
"Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat Anda akan didakwa! Anda akan dituntut oleh Allah Swt. Pertanyaan saya, dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT? Allah Swt hakim yang agung," tutur Habib Bahar.
Pernyataan Habib Bahar itu direspons oleh kerabat dan para pendukung yang hadir di ruang sidang, dengan takbir. "Allahuakbar! Allahuakbar!," kata para pendukung.
Bahkan sebagian pendukung Habib Bahar menghardik tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. "Ingat kamu, punya keluarga jaksa!" ujar mereka.
Ketua majelis hakim Dodong Rusdani mengingatkan para pendukung Habib Bahar untuk tenang dan menghormati persidangan. "Saya minta tolong menghormati persidangan!" kata Dodong Rusdani.
Diketahui, Habib Bahar Smith dijerat pasal berlapis UU ITE dan UU Nomor 1 tahun 1946. Dalam perkara ini, Habib Bahar didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatus dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Bahar juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Habib Bahar diperkarakan setelah menyampaikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021 lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dituding menyebarkan kabar bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Isi ceramah yang dinilai dapat menimbulkan keonaran tentang Habib Rizieq Shihab dipenjara gegara menggelar acara maulid nabi dan penembakan enam laskar FPI di kilometer (km) 50 Tol Jakarta Cikampek.
Terkait kematian enam laskar FPI, Habib Bahar menyebut para korban dibantai. Selain ditembak, para korban juga dikulit, kuku dicabut, dan kemaluannya dibakar. Menurut Habib Bahar apa yang disampaikannya adalah fakta berdasarkan keterangan keluarga para korban yang melihat langsung jasad almarhum.