Habib Bahar Smith akan Diperiksa Polisi Kamis
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diperiksa Bareskrim Polri, Kamis 6 Desember 2018 lusa.
Habib Bahar diduga telah melakukan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo,
"Tim penyidik Bareskrim Polri mengirim surat panggilan baru kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). " kata M Iqbal ketika dihubungi ngopibareng.id Selasa 4 Desember 2018.
Surat panggilan untuk Bahar bin Smith telah dikirim Senin 3 Desember 2018, diterima oleh adiknya dengan bukti tanda terima.
Sebelumnya, Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi ketika ditanya wartawan akan memenuhi panggilan atau tidak.
Habib Bahar disebut memiliki banyak alamat tempat tinggal. Polisi telah mengirim surat panggilan pemeriksaan alamat rumah Bahar.
Jika Bahar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama, penyidik akan langsung mengirim surat panggilan pemeriksaan yang kedua. "Apabila tidak datang, akan dipanggil kedua di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," kata Iqbal.
Menurut mantan Kapolrestabes Surabaya, pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, Habib Bahar bahkan juga mengeluarkan pernyataan tak layak lainnya ke Presiden Joko Widodo. Trasnkrip ceramah Habib Bahar tersebut di lampirkan dalam laporan polisi oleh Cyber Indonesia sebagai barang bukti.
"Habib Bahar akan diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan status Habib Bahar bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak," kata Jendral Polisi berbintang satu.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dengan ancaman hukum tiga tahun penjara.
Ceramah iHabib Bahar yang akhirnya berbuntut panjang awalnya disampaikan dalam acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Palembang, pada 8 Januari 2017.
Dalam ceramahnya yang viral itu, Habib Bahar mengeluarkan sejumlah pernyataan kontroversial, seperti menyebut 'Jokowi kayak banci' disamping pernyataan lain yang bernada menyerang Jokowi.
Terkait dengan kasus Bahar ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai ungkapan yang disampaikan Habib Bahar bin Smith bukan ceramah melainkan lebih pada pernyataan yang berisi penghinaan dan penuh caci maki.
"Dakwah itu bukan begitu caranya. Kan dakwah itu menyejukkan bukan memaki-maki orang," kata Mahfud di Hotel Royal Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, Minggu 2 Desember 2018.
Menurut Mahfud, memaki orang lain apapun alasannya merupakan tindakan yang tidak baik. Apalagi, agama mengajarkan pada kita selalu menghormati dan menjaga agar suasana tetap adem dan saling menghargai.
(asm).
Advertisement