Habib Bahar bin Smith Resmi Menjadi Tersangka
Habib Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka, setelah diperiksa selama 10 jam lebih di Bareskrim Polri Kamis, 6 Desember 2018.
Penetapan tersangka ini terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penjelasan ini disampaikan Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, saat dihubungi
ngopibareng Kamis malam.
"Habib Bahar biasa-biasa saja, tidak merespons secara berlebihan karena memang kooperatif bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Aziz
Sehubungan dengan perubahan status Habib Bahar dari saksi menjadi tersangka, ngopibareng belum memperoleh konfirmasi dari penyidik.
Habib Bahar meninggalkan Bareskrim Polri di komplek Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Gambir Jakarta Pusat sekitar 22.40 WIB melalui pintu lain yang tidak terpantau wartawan.
Ada 24 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Bahar.
Aziz Yanuar menilai
proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah untuk memenuhi pesanan pihak yang berkeinginan agar Habib Bahar segera dijebloskan ke
ke bui.
Aziz Yanuar melalui tulisan yang dikirim ke beberapa wartawan mengatakan sudah berkali-kali kasus yang dituduhkan kepada seorang Habib terkesan dipaksakan. Dia menyebut perlakuan serupa dialami Habib Rizieq Syihab, Habib Haidar, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah, dan lainnya.
"Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim yang melakukan kedzaliman," katanyan.
Aziz kemudian membandingkan dengan proses hukum terhadap pihak yang mendukung rezim. Beberapa nama yang disebutkan yakni Viktor Laiskodat, Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, Sukmawati, dan lainnya.
Kedatangan Habib Bahar di Bareskrim Polri disambut unjuk massa Front Pembela Islam ( FPI ) dan simpatisan Bahar bin Smith. Mereka menyebut polisi mengkriminalisasi beberapa Habib yang pola pikirnya berbeda dengan penguasa. (asm).
Advertisement