Bahar bin Smith Keluar Penjara Disambut Isak Tangis Napi
Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 16 Mei 2020 pukul 16.00 WIB.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris menjelaskan, Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). "Ya (benar) mendapatkan program asimilasi rumah," ucap dia.
Aris menuturkan tepat hari ini, Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya. Sehingga, dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Tanggal 16 Mei (2020) yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana. Nanti sampai 12 November 2020 masa asimilasi. Jadi November dia bebas PB (pembebasan bersyarat)," tutur Jabar Abdul Aris.
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar menyebut, kebebasan kliennya diiringi tangis para napi. Sebagai informasi, majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.