Habib Bahar bin Smith Dipolisikan soal Video Diduga Hina Jokowi
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi terkait isi ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 November 2018.
Dalam laporan itu, Bahar dianggap telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE. Dia juga dianggap telah melanggar Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Laporan yang sama juga dilayangkan Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin ke SPKT Bareskrim Polri. "Kalau bukti ada beberapa video, link akun YouTube," ujar Ketua Joman, Rahmat.
Dalam video berdurasi 60 detik itu, Bahar diduga menyebut Jokowi sebagai penghianat negara dan rakyat. Selain itu ada ujaran kebencian lainnya yang menghina Jokowi. Video itu diunggah di YouTube pada Selasa, 27 November 2018.
"Video itu direkam saat perayaan Maulid Nabi Muhammad S.A.W pada 17 November 2018 di daerah Batu Ceper, Tangerang, Banten," beber Rahmat.
Hingga berita ini diturunkan, Bahar belum memberikan komentarnya terkait video dirinya yang beredar luas yang berujung pada laporan polisi. (yas)
Advertisement