Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Setelah dibatalkan asimilasinya, Habib Bahar bin Smith kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Mei 2020. Ia dipindah dari Gunung Sindur ke Nusakambangan dengan pertimbagan keamanan, setelah simpatisannya menggeruduk Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu 20 Mei 2020. Menurut Rika, tindakan penempatan Habib Bahar di Lapas Klas 1 Nusakambangan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Kalapas Khusus Gunung Sindur, di Jawa Barat. Diketahui sebelumnya, simpatisan Habib Bahar Smith melakukan gangguan keamanan dengan menggeruduk Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor.
Menurutnya, simpatisan Habib Bahar berkerumun dan mengganggu ketertiban seperti berterik-teriak dan melakukan tindakan provokatif hingga mengakibatkan pagar lapas rusak, pada Selasa 19 Mei 2020, siang.
Gangguan itu dinilai tidak kondusif di Lapas yang dihuni oleh tahanan teroris dan narkotika itu. "Lapas Gunung Sindur dihuni oleh narapdina kasis teroris dan bandar narkoba, menjadi tidak kondusif dan mengganggu keamanan apabila terjadi kerumunan massa,' katanya.
Sehingga, Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Nusakambangan dengan pertimbangan keamanan, ketertiban, dan pembinaan.
Pengasuh pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu kembali masuk ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.
Habib Bahar bin Smith yang dipenjara karena kasus penganiayaan pada remaja di tahun 2018 itu dijemput dari kediamannya pada Selasa, 19 Mei 2020, dini hari setelah sebelumnya bebas pada 16 Mei 2020, sore.
(Antara)
Advertisement