Habib Bahar bin Smith Akan Dipanggil Paksa Jika Tidak Hadir
Habib Bahar bin Smith yang diduga telah melakukan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, hingga pukul 12.00 Rabu 5 Desember 2018, belum ada konfirmasi akan memenuhi panggilan Polisi.
Berdasarkan surat panggilan yang disampaikan, Habib Bahar akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Kamis, 6 Desember 2018.
Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, jika Bahar bin Smith tidak datang sampai tiga kali untuk memenui panggilan Polisi, atas nama undang undang Bahar bin Smith bisa dipanggil secara paksa.
"Habib Bahar bin Smith saya minta berjiwa ksatria dan komunikatif demi kepentingan habib sendiri," kata Iqbal, Rabu 5 Desember 2018.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Ngopibareng, telepon seluler Habib Bahar bin Smith selalu bernada sibuk.
Sebagai informasi, tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengirim surat panggilan kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Senin, 3 Desember 2018, dan telah ditetima oleh adiknya dengan bukti tanda terima.
Sebelumnya, Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi ketika ditanya wartawan mengenai kesediaannya memenuhi panggilan atau tidak.
Bahar sendiri dikabarkan memiliki banyak alamat tempat tinggal. Dan polisi telah mengirim surat panggilan pemeriksaan ke salah satu alamat rumah Bahar.
Jika Bahar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama, penyidik akan langsung mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua. "Apabila tidak datang, akan dipanggil kedua di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain," ujar Iqbal.
Menurut mantan Kapolrestabes Surabaya ini, pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar dalam acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Palembang, pada 8 Januari 2017.
Ceramah tersebut akhirnya viral di media sosial lantaran menyebut Jokowi seperti banci. Selain itu juga ada pernyataan keras Habib Bahar lainnya juga dilontarkan ke Jokowi.
Transkrip ceramah Habib Bahar tersebut dilampirkan dalam laporan polisi oleh Cyber Indonesia sebagai barang bukti. "Habib Bahar akan diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan status Habib Bahar bisa dinaikkan menjadi tersangka atau tidak," kata Jendral Polisi berbintang satu itu.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dengan ancaman hukum tiga tahun penjara.
Terkait dengan kasus Bahar ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai ungkapan yang disampaikan Habib Bahar bin Smith bukan ceramah, melainkan lebih pada pernyataan yang berisi penghinaan dan penuh caci maki.
"Dakwah itu bukan begitu caranya. Kan dakwah itu menyejukkan bukan memaki-maki orang," kata Mahfud di hotel Royal Ambarukmo Plaza, Yogyakarta, Minggu 2 Desember 2018.
Menurut Mahfud, memaki orang lain apapun alasannya merupakan tindakan yang tidak baik. Apalagi, agama mengajarkan pada kita selalu menghormati dan menjaga agar suasana tetap kondusif dan saling menghargai. (asm)
Advertisement