H+5 Lebaran, Truk Masih Tak Diizinkan Melintas di Jalur Puncak
Cianjur: Guna mengrangi angka kecelakan di jalur puncak, Polres Cianjur masih melarang truk melintasi jalur tersebut hingga arus balik lebaran usai. Pasalnya, arus balik akan diprediksi akan terjadi pada 30 Juni nanti, meskipun memasuki hari ke-lima Lebaran truk sudah dapat melintas di jalur utama mudik.
“Dikhawatirkan, keberadaan truk dan kendaraan besar lainnya dapat menambah kepadatan arus dan rawan kecelakaan karena waktunya bersamaan dengan puncak arus balik, meskipun instruksi dari kementerian sudah diperbolehkan tapi untuk jalur Puncak belum dapat dilalui," terang Kasatlantas Polres Cianjur AKP Erik Bangun Prakasa, Rabu (28/6).
Sebelumnya, sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan, truk dilarang beroperasi mulai lima hari sebelum dan sesudah Lebaran. Kecuali truk bahan bakar migas dan beberapa yang diperbolehkan tetap dapat melintas.
Sebagai gantinya, truk diijinkan melintas di Jalan Raya Bandung dan Jalan Raya Sukabumi. Namun, untuk jalur puncak, truk dilarang melintas karena banyak kecelakaan akibat kondisi truk yang tidak laik jalan dan jalan yang curam serta banyak belokan.
"Kalau ke jalur Puncak memang sudah tidak diperbolehkan melintas, jadi hanya boleh di dua jalur utama Bandung-Sukabumi. Kembali beroperasinya truk membuat pihak kepolisian harus bekerja ekstra karena kepadatan arus diperkirakan akan bertambah serta kerawanan kecelakaan akan meningkat jika kendaraan besar melintas di jalur mudik," tambahnya.
Dia menambahkan, penutupan itu disebabkan waktu beroperasi truk yang bertepatan dengan puncak arus balik. Selain itu, Cianjur juga menjadi jalur perlintasan utama menuju Jabodetabek khususnya untuk pengendara sepeda motor.
"Kami akan melakukan berbagai langkah antisipasi, mulai dari optimalisasi anggota di pos pengamanan, imbauan pada pengendara, hingga koordinasi dengan perusahaan serta pemilik truk untuk memeriksa kondisi kendaraan, jangan sampai menimbulkan kecelakaan," ucap Erik. (trs/ant)