H+4 Lebaran, 30 Ribu Lebih Penumpang Gunakan KA untuk Pulang
Sebanyak 30.115 penumpang pengguna Kereta Api (KA) turun di kawasan Daop 8 pada masa H+4 Lebaran atau hari keempat puncak arus balik. Meski demikian KAI juga masih mencatat sebanyak 20.349 pelanggan berangkat dari wilayah Daop 8 pada Senin,15 April 2024.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, hingga hari keempat masa arus balik ini pihaknya masih melayani pembelian tiket.
Adapun Luqman merinci jumlah penumpang yang turun per hari ini antara lain, di Stasiun Surabaya Gubeng penumpang yang naik 5.454 dan yang turun sebanyak 10.654 penumpang.
"Di Stasiun Pasar Turi penumpang yang naik sebesar 5.577 pelanggan dan penumpang turun sebesar 8.829, kalau di Stasiun Malang penumpang yang naik sebanyak 2.808 dan yang turun sebanyak 5.272," ujarnya.
Luqman Arif menambahkan, adapun lima KA paling favorit di KAI Daop 8 antara lain, KA Airlangga relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen, KA Jayabaya relasi Malang-Surabaya-Pasar Senen, KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Surabaya Gubeng-Pasar Senen, KA Tawangalun relasi Malang Kotalama-Ketapang, KA Malabar relasi Malang-Bandung.
Luqman Arif menuturkan, selama arus balik masa Angkutan Lebaran 2024, mulai 12-21 April atau H+1 hingga H+10 lebaran, KAI Daop 8 Surabaya mencatat 167.250 pelanggan yang berangkat dan 206.941 pelanggan yang turun di Daop 8 Surabaya.
"Pada masa angkutan lebaran 31 Maret sampai dengan 21 April, total tiket yang telah terpesan sebanyak 418.649 tiket, baik arus mudik, hari H lebaran, hingga arus balik lebaran," terangnya.
KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan jadwal perjalanan KA, dan menyediakan waktu yang cukup untuk menuju stasiun agar tidak tertinggal KA.
Sementara itu, bagi pelanggan yang membawa barang bawaan agar diperhatikan kembali batas maksimal 20 kg, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika diketahui pelanggan membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per Kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi," tandas Luqman Arif.