H-2 Pilkada 2024, DKPP Resmi Copot M. Agil Akbar dari Jabatannya Sebagai Komisioner Bawaslu Surabaya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dalam sidang pleno pembacaan putusan, yang diselenggarakan secara tertutup di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 25 November 2024 malam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis yang didampingi oleh anggota majelis, yakni J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh DKPP melalui laman resminya, tertulis bahwa anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 dan berdasarkan putusan majelis terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito, dalam keterangan pers yang diterima Ngopibareng.id.
Selain menjatuhkan putusan untuk memberhentikan Agil dari jabatannya di Bawaslu Kota Surabaya, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat penyelenggara Pemilu dalam sidang ini, yaitu Faisal Hamzah (Anggota KPU Kab. Simalungun), Julkifli (Anggota Bawaslu Kab. Binjai), Idrus Maha (Ketua Bawaslu Kab. Diari), dan Rizal Banurea (Anggota Bawaslu Kab. Diari).
Hingga berita ini ditulis, M. Agil Akbar belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait putusan pencopotannya dari posisinya sebagai Komisioner Bawaslu Kota Surabaya. Diketahui, nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif karena nomor teleponnya itu sudah tidak terdaftar di aplikasi pesan singkat tersebut.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, DKPP RI telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar pada Kamis 10 Oktober 2024 silam, bertempat di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan, pihaknya membenarkan tengah mempersidangkan Agil atas pengaduan dari masyarakat, yang ternyata adalah mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024. Ia pun menyampaikan pihaknya akan memeriksa 9 orang saksi atas perkara tersebut.
"Pemeriksaan saja, saya tidak usah menyinggung pokok perkara ya, ada pengaduan dari masyarakat mengadukan Komisioner Bawaslu Surabaya. Pokok aduannya adalah kasus asusila dan dugaan kekerasan,” ucapnya, sesaat setelah sidang etik DKPP di KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya.
Heddy menerangkan, adapun sembilan orang saksi yang diperiksa DKPP tersebut dihadirkan dari kedua belah pihak, yakni dari pengadu, yakni PSH dan teradu, Muhammad Agil Akbar.
"Sudah selesai sidangnya, tinggal periksa. Banyak (saksi yang diperiksa) sembilan orang, istri teradu bersaksi, keluarga pengadu kakak teradu juga bersaksi, temannya, itu aja,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya yang ditempuh adalah pelaksanaan pleno hingga terakhir pembacaan putusan sekitar 40 hari kemudian oleh DKPP RI
“Tahapan selanjutnya ada pleno, pembacaan putusan di Jakarta. 10 hari pleno, setelah sidang ini kita pleno, 30 hari setelahnya pembacaan putusan jadi kira-kira 40 hari pembacaan putusannya,” ucapnya.
Advertisement