H-2 Pelantikan, Pimpinan KPK 2019-2023 Jalani Program Induksi
Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V, periode 2019-2023 akan menjalani induksi selama tiga hari menjelang pelantikan pada Jumat, 20 Desember 2019. Kelimanya, Firli Bahuri, Lilik Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata akan menjalani program itu di KPK.
"Sesuai kesepakatan dengan pimpinan KPK, bahwa kami berlima lebih ingin dekat dengan KPK sehingga program induksi yang dilakukan lebih awal," kata Firli yang saat ini menjabat Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, dikutip dari Antaranews.com.
Program induksi merupakan kegiatan untuk mengenal tata pelaksanaan organisasi juga termasuk pengenalan tugas pokok dan hak-hak pimpinan KPK.
Hari pertama program induksi, Selasa 17 Desember 2019, hal yang dibahas mencakup fungsi dan tugas KPK, serta kewenangan pimpinan. Induksi berlanjut hari ini, membahas aspek koordinasi lembaga dan penindakan.
Tugas pokok seorang pimpinan lembaga antirasuah, kedepannya akan semakin menguatkan kerja-kerja untuk memberangus praktik korupsi di Indonesia. Program pengenalan ini akan berlanjut seusai libur Natal.
Seperti diketahui, kelima pimpinan KPK akan dilantik pada Jumat, 20 Desember 2019. Pelantikan akan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah dilantik, kelima pimpinan akan melakukan serah terima jabatan di Gedung KPK.
Sementara itu, Firli Bahuri dkk diminta tidak asal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3). Wewenang SP3 yang sebelumnya tidak ada, kini diatur dalam UU KPK baru.
"Kasus yang belum selesai, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu. Karena beberapa kasus perkembangannya belakangan menjanjikan. Hanya waktu yang kemudian tidak bisa kita tuntaskan di periode kami," pesan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut sejumlah kasus besar yang masih berada di tangan penyidik seperti kasus korupsi e-KTP dan perkara skandal korupsi SKL BLBI.
"Jadi belum usai. Dirdik (Direktur Penyidikan) masih bekerja," katanya.
Terkait SP3, Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur kewenangan KPK menghentikan penyidkan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan ini harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.