Gusti Moeng Terkunci di Kraton Surakarta, Polisi: Masalah Pribadi
Putri Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi, GKR Timoer Rumbai, bersama adik raja sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng terkunci sejak Kamis, 11 Februari 2021. Bersama mereka ada dua abdi dalem penari dan seorang sentana.
Belum diketahui pasti siapa yang mengunci mereka. Pun masalah apa yang melatari pengurungan mereka di dalam kompleks Keraton Solo. Mereka tak hanya dikunci dari luar tapi juga tak diberi logistik untuk makan, air dan listrik dipadamkan.
Dikutip dari Solopos, suami dari Gusti Moeng, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi menceritakan awal mula kejadian mengapa istri dan keponakannya serta ketiga abdi dalem lainnya sampai terkurung di Kraton.
Menurut Eddy, istrinya mendengar kabar bila ada mobil berplat nomor RI 10 berkunjung ke Kraton Kasunanan. Saat mengetahui yang berkunjung adalah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), istrinya berniat untuk menemuinya.
"Gusti mempunyai kepentingan untuk menemui Ketua BPK. Karena apa, karena ada yang ingin disampaikan. Karena beberapa bulan sebelumnya, pihaknya menerima surat dari BPK Semarang prihal menanyakan tanggungjawab keuangan di tahun 2018," papar Kanjeng Wiro, sapaan akrabnya, Jumat 12 Februari 2021.
Kanjeng Wiro melanjutkan, Gusti Moeng masuk ke dalam Kraton ketika melihat pintu Korikamandungan (Pintu utama) Kraton Kasuananan dibuka, setelah ditutup lama oleh pihak Kraton menyusul adaannya konflik internal.
Namun, setelah istrinya masuk, rupanya pihak Kraton, tanpa sepengetahuan istrinya, memindahkan Ketua BPK ke ruangan lain. "Setelah tamu bergeser ke ruangan lain, pintu utama Kraton itu pun langsung ditutup," terang Kanjeng Wiro.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, persoalan tersebut merupakan masalah internal keraton. "Karenanya hal itu juga harus diselesaikan secara internal," ucapnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap berpatroli dan memantau situasi agar kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terganggu dengan permasalahan itu.
“Kalau seputar masalah internal keluarga Kraton dipersilakan untuk diselesaikan secara keluarga pula. Kecuali ada tindakan melawan hukum baru masuk ranah kepolisian,” papar Ade Safri.
Advertisement