Gus Yaqut Larang GP Ansor Terlibat Politik Praktis
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan lambang, lagu, seragam dan atribut lain, aset serta kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis.
Seruan tersebut merujuk pada keputusan PBNU yang melarang capres cawapres membawa-bawa nama NU dalam mencari dukung. PBNU tidak mengeluarkan rekomendasi untuk capres maupun cawapres yang akan maju pada pilpres.
Lewat pesan singkat yang diterima ngopibareng.id, Minggu, 10 September 2023, Ketua Umum GP Ansor yang merangkap Menteri Agama memandang perlu mengeluarkan larangan tersebut, supaya GP Ansor tidak terseret dalam pusaran dukung mendukung capres cawapres tertentu.
"Kalau ada anggota Pemuda Ansor mendukung capres atau capres tertentu secara pribadi silakan, tapi tidak boleh menggunakan atribut atau lambang organisasi," kata Gus Yaqut.
Dalam beberapa laporan dan tayangan di layar televisi maupun media yang lain, Gus Yaqut melihat ada Banser yang mengawal ketua partai politik dan bakal capres dan cawapres.
"Dengan dikeluarkannya larangan ini, tidak boleh lagi ada anggota GP Pemuda Ansor melakukan pengawalan sehubungan dengan kegiatan politik praktis serta dukung- mendukung untuk kepentingan pemilu maupun pilpres dengan menggunakan atribut organisasi termasuk seragam Banser.
Berikut isi surat instruksi Ketua Umum GP Ansor yang ditujukan kepada seluruh pengurus GP Ansor hingga tingkat ranting di seluruh Indonesia:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam silaturahim teriring do’a kami sampaikan semoga Sahabat senantiasa dalam lindungan Allah SWT., serta dimudahkan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Amiin.
Mencermati dinamika politik menjelang Pemilihan Umum tahun 2024 dan mengantisipasi eskalasi politik yang makin meningkat, Pimpinan Pusat GP Ansor menginstruksikan kepada seluruh kader dan Pimpinan GP Ansor di masing-masing tingkatan sebagai berikut:
1. Dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya, aset dan kantor GP Ansor untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun.
2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apapun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
4. Menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
Demikian instruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Sahabat diucapkan terima kasih.
Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Tharieq
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
PIMPINAN PUSAT GERAKAN PEMUDA ANSOR
Ketua Umum,
H. YAQUT CHOLIL QOUMAS
Sekretaris Jenderal,
ABDUL ROCHMAN