Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Video Sesat Tukar Pasangan
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menahan Samsudin Jadab atau Gus Samsudin. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait video viral aliran sesat yang tersebar di media sosial Youtube.
"Kerangka peristiwa sudah didapat penyelidik dan sudah digelarkan Ditreskrimsus Polda Jatim. Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian saudara Samsudin sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 1 Maret 2024.
Kasubdit V Siber AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan, dalam kasus ini Gus Samsudin terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara. "Dikhawatirkan karena unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ungkap Charles.
Dari keterangan yang didapat, Gus Samsudin mengaku konten itu dibuat hanya untuk mencari subscriber untuk akun Youtube miliknya.
Dalam penetapan tersangka, kata Charles, pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk sejumlah saksi ahli mulai bahasa, pidana. Bahkan, ke depan proses lanjutan pihaknya akan memeriksa ahli agama.
Terkait pernyataan pihak Samsudin sebelumnya bahwa video itu adalah fiksi, namun hal itu tetap melanggar UU 28 ayat 2 dan ayat 3.
"Meskipun itu fiksi atau skenario atau sandiwara tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dibenarkan karena bisa membuat resah dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat," pungkasnya.
Kendati sudah menahan satu tersangka, Charles mengatakan masih ada dua nama yang berpotensi menjadi tersangka yakni yang merekam video dan mengunggah ke Youtube.
Sebelumnya, video berunsur aliran sesat memperbolehkan bertukar pasangan menyebar melalui media sosial Youtube Mbah Den (Sariden). Dari hasil pendalaman, video tersebut dibuat di wilayah Ponggok, Kota Blitar.