Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, mengklaim bahwa dirinya dikriminalisasi, lantaran acap kali bersikap kritis terhadap rezim pemerintahan Jokowi. "Wallahu a'lam bishawab kalau jujur iya, kriminalisasi, tapi gak masalah sih, karena memang aku ya kritis sama rezim, jadi ya gak masalah lah," kata Gus Nur, usai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis, 23 Mei 2019. Perkara yang dialaminya ini pun, kata dia serupa dengan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang juga menjerat Musikus Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo. "Ini mirip dengan kasus Ahmad Dhani. Ahmad Dhani kan bilang 'idiot', aku bilang 'taek', kan podo. Cuma bedanya dia reflek di demo, kalau aku kan sama akun, gitu aja bedanya. Tapi di rezim ini sama intinya, bener salah relatif," ujar dia. Gus Nur pun merasa senasib dengan musikus politisi Partai Gerindra itu, lantaran sama-sama didakwa dengan pasal Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE. Menurutnya di rezim Jokowi, orang begitu mudah dijerat oasal tersebut. Ia pun mengaku, jika ia mau sebenarnya ia juga bisa melaporkan orang, lantaran seringkali dihujat di media sosial termasuk oleh akun Generasi Muda NU. Namun ia enggan melakukannya. "Kalau nuruti UU ITE, aku tiap menit di hujat orang di medsos, kalau nuruti, ya tiap menit ke kantor polisi, lapor lapor lapor. Nggak ada waktu saya, jadwal safari Ramadhan saya padat, jadi nggak sempat ngelaporin balik," ujarnya Gus Nur pun merasa, kasus hukum yang dijalani dirinya sekarang adalah hal yang lucu, sebab ia terancam lidana lantaran menghina sebuah akun media sosial, dan menghina Banser. Bukan menghina penguasa. "Kan selama ini saya sangat kritis sama rezim, seandainya saya pencemaran nama baik Jokowi kan mending, pencemaran nama baik siapa kan mending, ini pencemaran nama baik Banser, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap teman-teman Banser yang baik, kan lucu," ujar dia. Kasus Gus Nur ini berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Gus Nur kini didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (frd)