FPI dan Ansor Saling Lapor
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menyayangkan insiden dugaan pengeroyokan pendukungnya yang juga anggota Front Pembela Islam (FPI), oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kejadian itu, kata Gus Nur terjadi di sekitar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, ketika sidangnya ditunda, pada Kamis, 20 Juni 2019, atau dua pekan lalu. Saat itu dirinya sudah meninggalkan pengadilan dan menuju sebuah tempat makan.
Ia yang saat itu berada di sebuah mobil bersama salah satu kuasa hukumnya sekaligus pengacara FPI Jatim, Andrey Ermawan, mengaku mendapatkan sebuah telepon dari korban dugaan pengeroyokan.
"Waktu itu saya sama Pak Andrey satu mobil, menuju rumah makan, keluar dari sini (PN), tiba-tiba handphone Pak Andrey berdering saya mendengar saja, (seseorang bilang) 'Pak Andre saya dikeroyok, mobil saya dihancurkan, hp saya hilang', udah gitu aja," kata Gus Nur, usai sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis 4 Juli 2019.
Buntut dari kejadian itu, FPI bersama kuasa hukumnya, Andrey, melaporkan oknum Banser dengan dugaan pengeroyokan ke Mapolrestabes Surabaya. Laporan itu secara resmi dilayangkan pada Kamis, 20 Juni 2019.
Laporan tersebut berdasarkan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Serta pasal 351 tentang penganiayaan, dengan hukuman paling lama 2 tahun penjara.
"Laporan sudah kami lakukan, sedang dalam proses, sudah diterima dan masih penyidikan sekarang. Kita serahkan ke pihak kepolisian saja, karena itu yang berwenang adalah pihak Polrestabes (Surabaya)," kata dia.
Saat ditanya kronologis kejadian, Andrey mengaku bahwa TKP pengeroyokan terjadi di luar Pengadilan Negeri Surabaya. Saat itu kliennya, AH, mengaku dikeroyok oleh 20-an oknum orang beratribut Banser. Akibatnya kondisi korban diklaim mengalami memar di bagian wajah dan bibir.
Tidak hanya itu. Menurut penuturan kliennya, Andrey mengatakan kondisi spion mobil yang ditumpangi korban rusak, dan ditambah lagi dengan hilangnya telepon genggam korban.
Sementara itu, perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH) Ansor Surabaya, Rafiqi Anjasmara mengaku pihaknya juga telah melaporkan oknum FPI, atas dugaan pengeroyokan dan kekerasan, ke Mapolrestabes Surabaya.
"Kami (Ansor dan Banser) juga membuat laporan di hari yang sama. Karena saat kejadian pihak kami juga terluka," kata Rafiqi, saat dikonfirmasi.
Namun, ditanya soal dugaan pengerusakan barang dan penghilangan telepon genggam yang dituduhkan pihak FPI, Rafiqi enggan menjawabnya. Ia mengaku dirinya tak berasumsi terlalu jauh, sebab hal itu bisa dibuktikan saat proses hukum berjalan.
Kendati demikian, pihak Ansor dan Banser secara terbuka membuka jalan dialog untuk mencapai perdamaian insiden ini. Hal itu terbukti dari mediasi yang terjadi beberapa waktu lalu di Mapolrestabes Surabaya. Mediasi itu, kata dia juga dihadiri oleh perwakilan FPI.
Kedua pihak, kata Rafiqi sepakat untuk berdamai. Meski demikian proses hukum juga disetujui untuk tetap berjalan sesuai dengan koridornya. (frd)