Gus Nur: Saya Baca Al Fatihah Untuk Jaksa
Sidang terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat', Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gus Nur dituntut hukuman dua tahun penjara. Usai dijatuhi tuntutan hukum tersebut, Gus Nur mengucapkan Al Fatihah sebanyak dua kali.
"Saya baca dua kali, yang pertama untuk siapa pun yang ada di balik sidang tuntutan dua tahun buat saya. Entah itu Kejagung, Kejaksaan, semua di ruang sidang ini diampuni oleh Allah, SWT," ucap Gus Nur, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 5 September 2019.
Gus Nur menyebut secara langsung doa tersebut diberikan kepada para jaksa dan pihak Kejagung yang memberinya tuntutan dua tahun penjara.
"Mudah-mudahan beliau sehat wal'afiat dan sehat jasmani serta rohani," sambungnya.
Gus Nur mengaku tidak mempermasalahkan siapa yang melaporkan dirinya. Tapi ia ingin pemilik akun yang menyebarkan videonya berhadapan di persidangan.
"Ini urusan saya dengan akun di media sosial. Titik. Itu kesimpulannya. Seandainya di persidangan ini saya berhadapan dengan akun itu, gentle. Kalau gitu, imbang. Kita malah berhadapan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan akun itu di persidangan. Di persidangan, saudara saksi dan pelapor mengaku tidak ada dengan akun itu. Kan ini yang menuduh Gus Nur radikal dan Wahabi," tegas Gus Nur.
Tuntutan kepada Gus Nur dibacakan langung oleh JPU Oki Muji Astuti di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Oki menyatakan, terdakwa I, Gus Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dianggap melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik.
"Memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal pidana 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE," ucap Oki.
Dengan sederet pasal yang disangkakan, JPU menuntut Gus Nur dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun dengan perintah ditahan," kata Oki.
Penasihat hukum Gus Nur, Andre Ermawan, mengajukan pleidoi atas tuntutan JPU dari Kejati. "Kami dari penasihat hukum Gus Nur akan melakukan pembelaan. Untuk itu, Majelis Hakim, kami mohon waktu dua minggu untuk kami siapkan pleidoi dari kami maupun dari terdakwa sendiri," kata Andre Ermawan.
Selanjutnya sidang dengan agenda pleidoi akan digelar pada 19 September mendatang.
Sebagaimana diketahui, Gus Nur didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Gus Nur disebut membuat video dengan judul 'Generasi muda NU penjilat'.
Video tersebut kemudian diupload ke media Youtube dan dilihat orang lain. Rekaman video tersebut kemudian diunggah di akun YouTube bernama Munijat Channel dengan durasi 28 menit 25 detik.