Gus Nur Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Resmi Ditahan
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian, terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatur Ulama (NU). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.
Penahanan terhadap Gus Nur dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Dikutip dari tayangan akun YouTube Refly Harun, Gus Nur menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.
"Sebelum rezim ini, kemana jalan dikawal Banser. Saya adem ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir tiba-tiba 180 derajat itu berubah," ujar Gus Nur dalam video pada menit 03.45.
"Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Supirnya mabuk, kondekturnya teler, kerneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga," lanjut Gus Nur.
Gus Nur lantas menyebut sejumlah nama. Dia menyebut nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.
"Jadi saya kok pusing dengerin di bus yang namanya NU ini. Ya tadi itu, bisa jadi keneknya Abu Janda. Bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut. Dan sopirnya KH Aqil Siradj. Penumpangnya liberal, sekuler, PKI di situ numpuk," ungkapnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.
Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.
Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.
Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.
Advertisement