Gus Nur Jalani Sidang Perdananya Siang Ini
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bakal menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik, hari ini, Kamis, 23 Mei 2019, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan persidangan awal nanti beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir lebih awal karena jaksanya kan ada perkara-perkara lain yang harus diselesaikan," kata Richard, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2019.
Ia menambahkan, sidang Gus Nur akan digelar sekitar pukul 13 WIB, di Ruang Sidang Cakra, ruang yang sama saat Ahmad Dhani disidang.
"Kita standby sejak pagi sekitar pukul 9 WIB. Tapi sidangnya bergantung kedatangan dari orangnya (Gus Nur). Kemungkinan siang sekitar pukul 13 WIB," katanya.
Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Jatim pada November 2018.
Kasus itu berawal dari laporan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. (frd)