Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Tak Eksespsi
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap kelompok Generasi Muda NU di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Kamis, 23 Mei 2019. Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Digelar di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 23 Mei 2019, Gus Nur yang mengenakan busana dan peci putih didampingi 11 orang tim kuasa hukumnya. Tampak pula beberapa pendukungnya yang sesekali memekikkan takbir di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan kemudian membacakan dakwaan. Dalam paparannya, ia mengatakan Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Terdakwa Sugi Nur Raharja Alias Gus Nur pada hari Minggu, 20 Mei 2018 di rumahnya Jalan Zebra I No. 13 A Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Sulawesi Tengah membuat video dengan judul Generasi Muda NU Penjilat," kata Jaksa Basuki.
Basuki kemudian mengatakan, dalam pembuatan video tersebut, terdakwa menggunakan kamera Canon dan laptop Apple untuk mengunggah rekaman video-nya ke youtube.
Ia menambahkan, dengan diuploadnya rekaman video tersebut oleh terdakwa melalui media youtube, maka rekaman video itu dapat diakses dan ditonton oleh orang lain melalui jaringan internet.
Sementara dalam Video tersebut, tulis Jaksa, Gus Nur sempat menyinggung nama kelompok Generasi Muda NU, serta Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
"Siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu? Coba misalkan perempuan, lebih cantik mana sama istri-istriku? He Generasi Muda NU t**k, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? Ayo buka-bukaan yo. Jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng. Jangan-jangan kamu luru utis," ujar Gus Nur dalam videonya, sebagaimana tertera dalam dakwaan jaksa.
"Itu kemarin Ansor lapor di Polda Palu, melaporkan saya gara-gara video yang mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah di sini, aku ceramah di sini, banyak mana nanti umatnya yang datang," lanjutnya.
Atas ujarannya tersebut, Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahwa ia terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan terdakwa," ujar Basuki.
Usai mendengar dakwaan jaksa tersebut, Gus Nur pun sempat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Salah satu pengacaranya, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Ahmad Khozinudin, kemudian meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Majelis kami meminta langsung kepada pokok perkara, pemeriksaan saksi," kata Ahmad, menanggapi dakwaan jaksa.
Itu artinya, pihak Gus Nur tak mengakukan nota keberatan atau eksepsi. Sebab menurut Ahmad, hal itu tak relevan baginya. Menurutnya eksepsi hanya kajian apakah PN dan kejaksaan berwenang mengadili perkara ini.
"Kami menganggap tidak terlalu relevan untuk mengajukan eksepsi, karena menurut kami eksepsi itu fokusnya pada (mengkaji) apakah PN berwenang untuk mengadili," kata dia.
Ahmad menuturkan, pihaknya tak mau mengulur-ulur waktu dalam perkara ini. Ia pun mengaku ingin langsung masuk dalam pokok, dan pemeriksaan saksi.
"Kami tidak mau mengulur-ulur waktu saja, kami ingin tarung ke pokok permasalahannya saja," kata Ahmad, memungkasi.
Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi kemudian memutuskan untuk menerima permintaan pihak Gus Nur. Sidang berikutnya akan digelar pada 13 Juni 2019 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (frd)