Gus Mus: Rais Am NU Tidak di Bawah Presiden
"Dia harus mundur. Mundur, kalau tidak ‘kan Rais Aam akan di bawah Presiden. Ya mundur," tegas Gus Mus.
KH Ahmad Mustofa Bisri mengingatkan, Rais Am Nahdlatul Ulama (NU) tidak berada di bawah presiden. Karena itu, ketika Kiai Ma’ruf Amin bersedia menjadi calon wakil presiden – mendampingi Joko Widodo dalam Pilpres 2019— secara otomatis tidak bisa merangkap sebagai pemimpin tertinggi di organisasi yang berdiri sejak 1926 ini.
Gus Mus, panggilan akrabnya, sebagai Mustasyar PBNU, meminta agar KH Ma'ruf Amin mundur dari jabatannya sebagai Rais Am PBNU.
"Dia harus mundur. Mundur, kalau tidak ‘kan Rais Aam akan di bawah Presiden. Ya mundur," tegas Gus Mus, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, dikonfirmasi ngopibareng.id.
"Dia itu Rais Am, sekarang etikanya ya, saya tidak tahu aturannya seperti apa, dia kalau sudah menjabat sebagai wakil presiden, masak dia mau ngrangkep tiga, ketua MUI, rais aam PBNU, wakil Presiden. Ya itu gak pantes. Mundurnya, ya saya gak tahu, biar nanti dibicarakan sama PBNU," tukas Gus Mus.
"Kita ini menghormati etika ketimuran, maka tidak bisa bila begitu dipilih mendadak (menjadi cawapres) kemudian disuruh mundur (dari jabatan Rais Am), kan nggak sopan. Ada fatsun kepada Rais Aam," kata Masduki.
Menanggapi hal itu, PBNU segera melakukan rapat bersama Syuriah dan Tanfidziyah.
"PBNU sedang mempersiapkan rapat gabungan syuriyah dan tanfidziyah. Selain membahas hal-hal yang terkait dengan organisasi dan berbagai perkembangan aktual, juga membicarakan hal itu (posisi Ma'ruf Amin)," kata Ketua PBNU Robikin Emhas pada ngopibareng.id, Sabtu 11 Agustus 2018.
Rapat gabungan syuriyah berarti rapat gabungan pimpinan tertinggi. Rapat tanfidziyah berarti rapat pelaksana harian.
Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi menjelaskan rapat akan digelar setelah Idul Adha. Adapun Idul Adha diperkirakan jatuh pada 22 Agustus nanti. Mereka menunggu rapat hingga usai Idul Adha karena saat ini banyak pengurus PBNU sedang menunaikan ibadah haji.
"Rapat setelah Lebaran Haji," kata Masduki.
Menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil keputusan Muktamar ke-33 NU, perkara rangkap jabatan ini diatur dalam Bab XVI. Dalam pasal 51 ayat 4 diatur bahwa Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.
Apabila Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan. Demikian bunyi ayat 6 Pasal 41 AD/ART NU itu.
Dalam konfisi saat ini, AD/ART menjadi sulit ditegakkan dalam situasi yang dihadapi Kiai Ma'ruf Amin. Soalnya, pengumuman dari Jokowi bahwa Kiai Ma'ruf Amin-lah yang menjadi cawapres terbilang sangat mendadak.
"Maka, kalau kita berpikir mengenai penegakan AD/ART, ya nggak bisa, karena kondisinya extraordinary," kata Masduki.
Belum adanya peraturan organisasi sebagai turunan AD/ART juga menjadi kendala tersendiri. Yang tak kalah penting, semua pengurus PBNU sangat menghormati Ma'ruf Amin.
"Kita ini menghormati etika ketimuran, maka tidak bisa bila begitu dipilih mendadak (menjadi cawapres) kemudian disuruh mundur (dari jabatan Rais Aam), kan nggak sopan. Ada fatsun kepada Rais Aam," kata Masduki.
Kejadian penunjukan Ma'ruf sebagai cawapres begitu mendadak. Dia menilai Ma'ruf tak melanggar AD/ART. "Tidak melanggar, karena tidak ada niat untuk melanggar," kata Masduki.
Hak Presiden
Terpilihnya Kiai Ma'ruf Amin, menurut Gus Mus, murni wewenang Jokowi dan harus disepakati bersama, termasuk partai koalisi pendukung.
"Itu ‘kan wewenangnya Pak Jokowi untuk memilih cawapres. Wong partai-partai politik yang koalisi saja tanda tangan. Saya urusannya apa?. Saya tidak ada pendapat, itu kan wewenangnya Jokowi, semuanya mengatakan begitu," katanya.
Sebelumnya, Gus Mus mengetahui informasi terpilihnya KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres pendamping Joko Widodo melalui tayangan televisi yang ditonton oleh menantunya. (adi)