Gus Muhdlor sudah Dipecat Cak Imin dari PKB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penetapan status hukum tersebut adalah rangkaian proses hukum sejak operasi tangkap tangan (OTT), pada 25-26 Januari 2024. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku prihatin.
“Kita ikut bersedih ya dan menjadi pembelajaran bagi semua bupati-bupati di manapun,” ujarnya.
Cawapres pasangan Anies Baswedan ini sekaligus menegaskan bahwa Gus Muhdlor bukan lagi kader PKB. “Waktu itu sudah (dipecat) sih,” sebutnya.
Namun demikian, Cak Imin tak merinci kapan terjadinya pemecatan terhadap Gus Muhdlor. Ia sempat deklarasi dukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, 1 Februari 2024.
Di sisi lain, KPK telah mencegah Gus Mudhlor untuk bepergian ke luar negeri. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD Sidoarjo, SW.
Advertisement