Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Otomatis Plt Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, secara resmi ditahan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 7 April 2024. Gus Muhdlor ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus pemotongan insentif pegawai negeri di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Usai penahanan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan menonaktifkan Gus Muhdlor dari jabatannya sebagai bupati. Selanjutnya akan ditunjuk Wakil Bupati Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo. "Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan, begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Karenanya, besok secara langsung Surat Keputusan penunjujan Plt Bupati Sidoarjo akan dikeluarkan. Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah apabila ada kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankam tugas pemerintahan. "Maka, otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau tidak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.