Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo Dipanggil KPK 2 Februari
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), Jumat 2 Februari 2024. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Gus Muhdlor kapasitasnya sebagai saksi. Di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Sama dengan bupatinya, Ari juga diperiksa sebagai saksi.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suryono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," jelas Ali Fikri ke wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
Kronologi perkara tersebut bermula dari pendapatan pajak BPPD Sidoarjo sejumlah Rp 1,3 triliun. Dengan perolehan tersebut, seharusnya pegawai BPPD Sidoarjo mendapatkan uang insentif. Namun uangnya dipotong oleh tersangka SW.
SW berstatus Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis 25 Januari 2024. Komisi antirasuah menduga, SW meraup Rp 2,7 terkait pemotongan insentif para pegawai BPPD Sidoarjo.