Gus Jaddin – Arismaya Gagal Ikut Pilkada Jember, KPU Jember: Sudah Tidak Ada Jalan Lagi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya menyatakan duet Gus Jaddin – Arismaya sebagai calon independen tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pada saat awal mendaftar, KPU Jember menyatakan Gus Jaddin – Arismaya lolos verifikasi administrasi. Saat itu, KPU Jember menyatakan dukungan sebanyak 135.508 valid, sebab sudah tersebar di 31 kecamatan yang ada di Jember.
Namun, untuk dinyatakan lolos sebagai calon perseorangan, harus melalui tahapan verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual, KPU Jember menyatakan sebanyak 91.239 dukungan tidak memenuhi syarat. Hanya sebanyak 44.267 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kendati demikian, KPU Jember tidak serta merta menyatakan Gus Jaddin – Arismaya tidak lolos. KPU masih memberikan waktu kepada Gus Jaddin – Arismaya memperbaiki data pendukungnya.
Kesempatan perbaikan pertama diberikan KPU Jember selama dua pekan, yakni pada tanggal 21 Juni – 4 Juli 2024. Namun selama itu pula, KPU dan Bawaslu Jember menemukan data pendukungan yang tidak memenuhi syarat.
Karena itu, KPU Jember kembali memberikan waktu tambahan sampai tanggal 12 Juli 2024. Seperti sebelumnya, masih banyak ditemukan data pendukung yang tidak memenuhi syarat.
KPU Jember kembali memberikan waktu tambahan hingga tanggal 17 Juli 2024. Namun sampai waktu yang sudah ditentukan itu, ternyata Gus Jaddin – Arismaya belum memenuhi syarat sebagai calon perseorangan.
Sampai batas waktu yang ditentukan, 17 Juli 2024 pukul 24.00 WIB, pasangan Gus Jaddin – Arismaya hanya memenuhi data pendukung sebanyak 128 ribu data pendukung yang memenuhi syarat. Sedangkan persyaratan sesuai Peraturan KPU sebanyak 167.586 pendukung yang dibuktikan dengan KTP.
Karena belum bisa mencukupi persyaratan yang ditentukan, maka Gus Jaddin – Arismaya tidak memenuhi syarat mendaftar jalur perseorangan. Sejauh ini, tidak ada jalan lain lagi yang bisa ditempuh Gus Jaddin – Arismaya.
“Yang diserahkan kepada kami sekitar 166.032, masih kurang 1.824 pendukung. Dukungan itu berupa soft file yang harus diupload di Silom. Namun yang bersangkutan tidak menyertakan bukti berupa hard file tadi malam,” ungkapnya dikonfirmasi Kamis, 18 Juli 2024.
Sementara itu, Liasion Officer Gus Jaddin – Arismaya, Baiquni Purnomo angkat bicara terkait keputusan KPU Jember. Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Baiqun itu, Peraturan KPU terkait syarat perseorangan maju Pilkada terkesan menjegal calon perseorangan.
Gus Baiqun menilai persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU memberatkan. Sedangkan batas waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan cukup singkat.
“Kami hanya diberikan waktu tiga hari memperbaiki data. Waktu itu sangat singkat, siapa pun tidak akan sanggup. Karena data harus dimasukkan satu persatu melalui aplikasi Silon,” katanya.
Karena itu, Gus Baiqun berharap ada kesempatan satu kali lagi untuk melakukan perbaikan. Sebab kekurangan Gus Jaddin – Arismaya maju sebagai calon perseorangan hanya tinggal 3 persen saja.
“Kami ingin KPU Jember memberikan kesempatan lagi bagi kami untuk melakukan perbaikan. Sebab kekurangannya hanya tinggal sedikit lagi,” pungkasnya.
Advertisement