Gus Irsyad Ingatkan Tak Takbir Keliling saat Idul Adha
Seluruh umat muslim di Kabupaten Pasuruan diminta agar tidak melakukan takbir keliling pada saat malam hari Raya Idul Adha 1442 H. Instruksi tersebut disampaikan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf untuk menekan penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, hal itu diberlakukan menyusul adanya perubahan atas Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 451/225/424.012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di tempat ibadat dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran dan salat Idul Adha.
“Untuk malam hari Raya Idul Adha, jangan sampai ada takbiran. Mohon semua pimpinan wilayah betul-betul mengajak para tokoh dan masyarakat. Pengurus NU juga bisa diajak bersama-sama sosialisasi ke desa-desa”, pinta Gus Irsyad pada seluruh camat dan jajarannya.
Lebih lanjut, Gus Irsyad meminta canat dan kepala desa agar lebih intens lagi dalam memberikan pemahaman kepada warganya. Sehingga dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang diharapkan mampu menurunkan angka kasus harian Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
“Mohon ada sosialisasi PPKM Darurat yang dilakukan secara bersama-sama. Baik camat, kepala desa, lurah, ketua RT/ RW, mari bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat untuk benar-benar melaksanakannya. Tujuannya untuk melindungi kita semua”, imbaunya.
Disampaikan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) virtual Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan bersama Forkopimcam, Senin 12 Juli 2021, Gus Irsyad menegaskan bahwa peran-serta seluruh lapisan masyarakat dalam menerapkan PPKM Darurat jelas akan sangat berdampak signifikan. Terutama untuk membantu menekan lonjakan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
"Pak Lurah saya minta bisa terus bergerak menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat ke Ketua RT/ RW. Pemdes juga harus lebih optimal. Tentunya peran serta dari lingkup terkecil akan lebih efektif mencegah kerumunan. Sehingga bisa mengurangi angka pertambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan”, tandasnya.
Diketahui, mengacu SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 disebutkan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/musala pun takbir keliling, ditiadakan di seluruh Kabupaten/Kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan salat Idul Adha. Sebagai gantinya, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, salat Idul Adha dapat dilakukan di kediaman masing-masing. (Pas)
Advertisement