Gus Irsyad: Guru 100 Persen Tervaksin, KBM Bisa Tatap Muka
Dalam waktu dekat, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Pasuruan dapat dilakukan dengan tatap muka secara terbatas. Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/52/COVID-19/VIII/2021.
SE ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf tertanggal 10 Agustus 2021. Dalam angka romawi II huruf a dijelaskan, pelaksanaan KBM disatuan pendidikan dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Selama KBM tatap muka terbatas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya: Pertama, jumlah kehadiran siswa maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, untuk jenjang SDLB, MI, SMPLB, SMALB dan MALB melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dari kapasitas kelas, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Ketiga, untuk jenjang PAUD melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 33 persen (tiga puluh tiga persen) dari kapasitas kelas dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Keempat, Pendidik dan tenaga pendidikan yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap tidak diperbolehkan mengajar.
Saat ditemui di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar secara virtual di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Bupati Irsyad menegaskan bahwa sebelum digelar pembelajaran tatap muka (PTM), ia akan mengevaluasi seluruh persiapan Satgas maupun Dinas Pendidikan hingga lembaga/satuan pendidikan.
Termasuk cakupan vaksinasi para tenaga pendidikan yang harus tuntas 100 persen. Hal itu penting untuk diperhatikan untuk menghindari resiko yang bisa saja terjadi.
"Semua guru harus tuntas divaksin. Jangan sampai ada 1 orang pun yang belum divaksin. Jangan sampai tatap muka kita mulai, tapi banyak guru yang belum divaksin. Ini bisa menimbulkan resiko karena dari sisi vaksinasi kita belum berhasil mencapai target," kata Gus Irsyad, Kamis 12 Agustus 2021.
Tak hanya perihal vaksinasi, evaluasi juga akan dilakukan terhadap kesiapan protokol kesehatan di masing-masing satuan pendidikan plus kebijakan kepala sekolah untuk memperketat aturan tersebut.
"Pastikan sarana dan prasarana di semua satuan pendidikan sudah tercukupi. Jangan diremehkan, melainkan betul-betul diperhatikan. Mengingat urusannya adalah nyawa anak-anak kita," jelasnya.
Saat ditanya perihal kapan PTM akan diberlakukan, Bupati Irsyad belum bisa menentukan tanggal pastinya. Untuk itu, mulai besok akan dilakukan pembahasan dengan seluruh stake holder agar menemui kesepakatan bersama.
"Saya belum bisa menentukan tanggalnya. Saya rapatkan lago untuk dibahas bersama-sama sampai betul-betul fix dan sepakat untuk membuka PTM di Kabupaten Pasuruan," terangnya.
Apabila benar-benar dibuka, pria yang punya hobi sepakbola ini meminta Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah betul-betul dioptimalkan. Apabila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka PTM terbatas dapat diberhentikan.
"PTM juga harus mendapat Rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan dan persetujuan orang tua. Nah untuk pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan apabila ditemukan kasus positif covid-19 yang menimpa guru atau mungkin muridnya," ucapnya.
Di sisi lain, Bupati Irsyad juga mengatakan, selain PTM, kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh dilaksanakan apabila siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka disekolah dikarenakan pembatasan kapasitas ruang kelas.
Tak hanya itu saja, ketentuan teknis tentang PTM secara terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, tak dikeluarkannya begitu saja. Melainkan berpedoman pada SKB empat menteri. Dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Antara lain, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. (Pas)
Advertisement