Gus Ipul Siapkan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) merencanakan akan memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dan tidak taat aturan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Gus Ipul saat memimpin rapat terbatas dengan Satgas Covid-19 Kota Pasuruan membahas percepatan penanganan Covid-19 yang terus meroket di Kota Pasuruan, Kamis 8 Juli 2021.
Menurut Gus Ipul, ada instruksi dari pemerintah pusat yang menilai Kota Pasuruan belum bisa menghentikan mobilitas masyarakat secara maksimal, dan berdampak pada lonjakan - lonjakan kasus.
"Makanya kami satgas akan melakukan beberapa upaya - upaya dan langkah untuk mengendalikan Covid-19 ini. Hari ini sudah kami bahas dan kami rapatkan," kata Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur
Dia mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan untuk mulai memberlakukan sidang di tempat untuk para pelanggar aturan selama masa PPKM Darurat ini. "Akan ada langkah - langkah yang dilakukan di samping edukasi, sosialisasi disamping juga operasi penegak hukum ada tindakan represif agar masyarakat mematuhi aturan selama masa PPKM Darurat ini," urainya.
Dissmpaikan dia, penegakan hukum dengan sidang di tempat yang berlaku ke siapapun. Tujuannya agar masyarakat mengetahui ada peningkatan penularan dengan tingkat kematian tinggi. "Sekali lagi, kami ingin masyarakat ikut berpartisipasi. Masyarakat ikut mensukseskan program ini demi kebaikan bersama. Kalau laju penyebaran Covid-19 mulai berkurang, kemungkinan akan kembali normal, " sambungnya.
Dia menyebut, akan terus mengintensifkan patroli selama PPKM Darurat ini. Kota Pasuruan ini berada di urutan nomor lima dari bawah yang tidak mengerem mobilitas masyarakat.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mendukung kepatuhan dan kedispilinan masyarakat Kota Pasuruan di daerahnya masing - masing. Ia juga mendukung operasi yustisi. "Ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar PPKM Darurat. Operasi sidang di tempat. Ada beberapa pasal yang bisa kita jeratkan. Sanksinya mulai pidana, atau kurungan," jelasnya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja. Ia meminta masyarakat memahami langkah - langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. "Tujuan satgas ini adalah keselamatan masyarakat. Makanya, ada aturan ini itu ,termasuk penyekatan adalah upaya menekan mobilitas masyarakat agar Covid-19 tidak semakin meluas. Jangan sampai bertambah yang meninggal akibat Covid-19," pungkasnya.
Advertisement