Gus Ipul : Pengawasan Diperketat, Deportasi Orang Asing dari Jatim Meningkat
Surabaya : Orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi dari Jatim ke negara asalnya pada tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding 2016. Hingga bulan Juli, jumlah WNA yang dideportasi mencapai 141 orang.
Sedangkan tahun lalu, jumlah WNA yang dipulangkan ke negara asalnya sebanyak 114 orang. "Sampai Juli 2017, tercatat sudah 141 WNA yang dideportasi. Dengan demikian, jumlah WNA yang dideportasi tahun bisa dikatakan meningkat," kata Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kepada wartawan usai membuka pertemuan Tim Pengendali Orang Asing di Hotel Varna, Surabaya, Selasa 15 Agustus 2017.
Melihat kondisi tersebut, Gus Ipul akan terus mengoptimalkan pengawasan terhadap WNA. Saat ini, Jatim menjadi salah satu tujuan utama dari WNA. Ini dikarenakan provinsi ini merupakan memiliki banyak kawasan perdagangan, jasa dan juga destinasi wisata.
"Sekarang kan hampir ada 100 lebih negara yang bebas visa ketika masuk Indonesia. Belum ada kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuat orang asing dengan mudah masuk ke Indonesia, termasuk Jatim," ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Jawa Timur (Jatim) selama semester I/2017 sebanyak 101.800 orang, naik 6,21% dibanding periode yang sama di 2016 yang mencapai 95.850 orang.
Sedangkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jatim sekitar 3.500 orang. Dari jumlah itu, sekitar 200 orang diantaranya berada di Surabaya.
"Saya berharap masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan TKA yang diduga tidak memiliki izin kerja. Kami akui pengawasan pemerintah masih lemah karena Disnakertrans Jatim hanya memiliki 207 pengawas TKA," pungkasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jatim, Susi Susilawati. Meningkatnya jumlah WNA ilegal yang berhasil dideportasi itu dinilai merupakan hasil kerja keras Timpora.
Meski saat ini jumlah Timpora hanya sebanyak 41 orang, tapi kinerja mereka dianggap sangat maksimal. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar keberadaan WNA di Jatim bisa dipantau dengan baik," katanya.
Dia mengungkapkan, pada 2015, jumlah WNA yang dideportasi oleh KemenkumHAM sebanyak 215. Namun jumlah itu menurun di 2016. "Tahun 2017 ini naik lagi. Mayoritas WNA ilegal yang kami deportasi adalah warga negara China," tandasnya.
Sejauh ini, diakui KemenkumHAM masih kekurangan tenaga guna memantau WNA. Idealnya, Timpora dibentuk ditiap kecamatan yang ada di Jatim. "Dasar pembentukan Timpora mengacu UU Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Keduanya tentang keimigrasian. (wah)