Gus Ipul: Penetapan UMSK Melalui Proses Panjang
Dari 38 Kabupaten/Kota se Jawa Timur hanya tiga daerah yang mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kota Surabaya, hal itu kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2018.
“Ditandatanganinya Pergub Jawa Timur tentang UMSK melewati proses panjang melalui proses dialog, proses diskusi dan pengkajian melalui Dewan Pengupahan Jawa Timur untuk mencari jalan tengah agar baik pengusaha dan tenaga kerja atau buruh merasa tidak dirugikan,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menerima Perwakilan SPSI Jawa Timur sekaligus acara syukuran atas ditetapkannya UMSK di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur, Surabaya, Jumat 19 Januari 2018.
Dari lima kabupaten/kota di ring satu, tiga diantaranya mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan dengan besaran 9 persen dan 8 persen. Sedangkan Kota Surabaya ditetapkan 5 persen. Dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik saat ini belum mengusulkan UMSK.
Gus Ipul mengatakan, kebijakan pemerintah ini haruslah mengandung azas keadilan bagi pengusaha dan buruh. Keduanya harus sama-sama tidak merasa dirugikan.
“Memperhatikan para pengusaha agar tetap terjaga keberadaanya, karena saat ini persaingan usaha semakin ketat. Demikian juga dengan para tenaga kerja, kesejahteraan buruh harus diperhatikan,” ujarnya.
Untuk itu, Gus Ipul apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tenaga kerja atau buruh yang ada di Jawa Timur. Ucapan terima kasih itu disampaikan karena telah mau berdialog dan mengembangkan saling pengertian untuk mencapai kesepakatan tentang UMSK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Setiajid pada kesempatan itu mengatakan, dalam 4 tahun terakhir hanya 3 daerah yang mengajukan UMSK yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.
Dengan ditetapkankannya UMSK yang dikuatkan dengan Pergub Jatim Nomor 1 Tahun 2018 dimana ditetapkan Kota Surabaya terdapat 124 sektor, Kabupaten Sidoarjo (111 sektor), dan Kabupaten Pasuruan (57 sektor) dan kesemuanya sesuai dengan rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, bahwa besaran UMSK harus lebih besar dari UMK. Penetapan UMSK menurutnya melalui perdebatan panjang antara APINDO, yang sempat menolak. Tetapi pihaknya terus pemerintah bahwa UMSK harus ada di Jawa Timur.
“Penetapan UMSK merupaka bagian dari peningkatan kesejahteraan buruh,” ujar dia. UMSK ditetapkan bagi perusahaan yang mampu, seperti perusahaan terbuka (Tbk), perusahaan penanaman modal asing, hotel bintang 5 dan perusahaan yang go publik.
Sebagai ungkapan rasa syukur, acara diakhiri dengan pemotongan tumpeng. Meski cucaca hujan, Gus Ipul juga sempat menemui ratusan buruh yang sedari pagi memadati jalan depan Kantor Gubernur. (frd)
Advertisement