Gus Ipul: Patuhi Prosedur Penyembelihan Hewan Kurban
Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan prosedur penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19. Prosedur itu disampaikan Gus Ipul saat memimpin rapat koordinasi (rakor) menyambut hari raya idul adha di Gradika Kota Pasuruan, Minggu 18 Juli 2021.
Disampaikan Gus Ipul, penyembilan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Kota Pasuruan selama 21-23 Juli mendatang. Dia menjelaskan, semua hewan kurban akan diperiksa sebelum (Ante Mortem) dan selesai disembelih (Post Mortem) oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
"Ante Mortem sudah dilakukan sekarang. Sejauh ini, hasil pengawasan Dinas terkait, hewan yang diperjual belikan untuk ternak qurban sehat dan memenuhi syarat," tambah dia.
Sedangkan untuk post mortem, sambung Gus Ipul, pemeriksaan daging kurban setelah dipotong atau disembelih. Rencananya dilaksanakan tanggal 20-23 Juli. "Petugas pemeriksa akan dibantu modin atau panitia masjid setempat. Ini kami pastikan dagingnya aman sebelum dibagikan," paparnya.
Gus Ipul menghimbau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di RPH menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19. "Untuk menghindari kerumunan, RPH membatasi jumlah panitia kurban yang diijinkan masuk area RPH dan mengatur jadwal penyembelihan," lanjut dia.
Menurut Gus Ipul, kapasitas pemotongan hewan kurban RPH Kota Pasuruan perhari adalah 25 ekor Sapi dan 50 ekor kambing atau domba. Menurutnya, hasil rapat koordinasi ini mengacu SE Gubernur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021.
SE itu berisikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Ibadat dan Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idhul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.