Gus Ipul Minta Serikat Pekerja Juga Awasi TKA Ilegal
Surabaya: Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur mengungkapkan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal harus diawasi, tak hanya dari instansi pemerintah tapi juga pihak-pihak terkait seperti Serikat Pekerja dan perusahaan bersangkutan. Dengan melibatkan pihak-pihak ini, fungsi pengawasan akan berjalan maksimal. Hal itu diungkapkannya saat menghadiri Media Group Discussion dengan tema Tenaga Kerja Asing di Hotel Harris Gubeng Surabaya, Jum’at (3/3).
Gus Ipul mengatakan, Gubernur Jatim telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari berbagai instansi seperti imigrasi, kepolisian (Polda), unsur TNI (Kodam), Kejaksaan serta Pemprov Jatim (Wagub sebagai koordinator, Disnaker, Biro Kesmas, Satpol PP, Dinkes dan Bakesbangpol) yang juga bertugas mengawasi TKA ilegal. Akan tetapi, tak dipungkiri tim ini masih mengahadapi beberapa kendala di lapangan. Sehingga, keberadaan serikat pekerja dan perusahaan sangat membantu dalam pengawasan.
“Keberadaan TKA bila sesuai prosedur tak masalah, karena mereka dapat melakukan transfer teknologi dan pengetahuan sehingga tenaga kerja kita nantinya bisa mengambil alih peran TKA. Tapi kita juga harus memperbaiki masalah pengawasan ini, yakni bagaimana TKA memiliki izin sesuai prosedur dan kehadirannya mengisi pos sesuai ketentuan. Bila mereka bekerja di sektor informal ini yang masalah,” katanya.
Gus Ipul melaporkan, total jumlah tenaga kerja di Jatim sebanyak 3.054.461 orang dengan rincian tenaga kerja Indonesia berjumlah 3.049.947 orang, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) berjumlah 4.514 orang. Jumlah tenaga kerja asing pusat (melalui RPTKLA dan IMTA) selama tiga tahun terakhir terus meningkat. Tahun 2014, TKA berjumlah 68.762 orang, Tahun 2015 69.025 orang, dan Tahun 2016 berjumlah 74.183 orang.
Dari jumlah tersebut, pada Tahun 2016, jumlah TKA pusat paling banyak berasal dari Tiongkok yakni sejumlah 21.271 orang. Di urutan kedua, dari Jepang yakni 12.490 orang dan urutan ketiga TKA asal Korea Selatan sejumlah 8.424 orang.
Sementara itu, tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Jatim sejumlah 3.930 orang yang terdiri dari TKA yang bekerja lintas provinsi sebanyak 2.356 orang dan TKA yang murni di Jatim sebanyak 1.574 orang. TKA asing di Jatim paling banyak terdapat di Kota Surabaya sebanyak 635 orang, Kab. Sidoarjo 214 orang, serta Kab. Gresik 193 orang.
Ditambahkannya, banyak TKA melakukan modus penyalahgunaan visa untuk masuk Indonesia dengan alasan pengungsi atau pencari suaka, pengembara, serta penyalahgunaan terhadap ijin tinggal terbatas seperti berjualan.
Pemprov Jatim, lanjut Gus Ipul, telah melakukan sidak terhadap keberadaan TKA di Jatim. Sidak di Tahun 2016 dilaporkan dari total 1.574 TKA Asing di Jatim, sebanyak 787 orang bermasalah dan 176 orang telah dideportasi. “Dari TKA yang ditemukan dalam sidak tersebut, paling banyak berasal dari Tiongkok yakni 158 orang, kemudian Taiwan 72 orang, dan Korea Selatan 43 orang,” katanya.
Lebih lanjut menurutnya, sidak tersebut menghasilkan data bahwa TKI illegal tidak dilengkapi IMTA atau izin tertulis yang diberikan menteri kepada pemberi kerja TKA, dokumen perizinan tidak sesuai RPTKA dan lokasi kerja TKA tidak sesuai IMTA-nya. Serta, perusahaan belum membuat SK penunjukan Tenaga Kerja Pendamping, perusahaan tidak melaporkan TKA di Wajib Lapor Perusahaan, dan perusahaan belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI pendamping.
Solusi yang dilakukan Pemprov Jatim adalah dengan mengoptimalkan pengawasan provinsi, meningkatkan peran Timpora sehingga ada koordinasi dan sinergitas dengan instansi lain, dan perlu dilakukan sertifikasi keahlian kepada TKI. “Kami juga akan melakukan pelatihan untuk meningkatkan keahlian atau skill bagi 28.000 orang serta beberapa pelatihan dan magang kerja baik di dalam maupun luar negeri, sehingga mereka punya daya saing yang kuat,” katanya. (humas pemprov Jatim/dewi,rizal)