Gus Ipul Minta Pusat Tinjau Ulang Penerapan PPN 10% Produksi Gula Petani
Malang : Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan Pemerintah provinsi segera berkirim surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian agar meninjau dan membatalkan pengenaan PPN 10 persen terhadap gula pasir produksi petani.
Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam acara halal bi halal dan temu 5.000 petani tebu nusantara dengan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) anggota DPR RI yang juga Ketua Umum DPP PKB di Pabrik Gula Krebet Baru II, Kecamatan Bululawang, Malang, Selasa (25/7/2017).
"Draf surat kepada Menko Perekonomian sudah jadi, dan segera Pak Gubernur mengirimkannya ke Jakarta," kata Gus Ipul di hadapan para petani tebu.
Menurut Gus Ipul, dalam surat bernomor 525/121.4/2017 itu, Pemerintah provinsi berharap Pemerintah pusat bisa meninjau ulang dan membatalkan penerapan PPN 10 persen terhadap gula pasir karena terbukti telah meresahkan dan menyengsarakan petani.
Apalagi saat ini, di Jawa Timur sedang dimulai musim giling tebu 2017 yang sudah mulai sejak bulan Mei lalu. Dimana saat lelang perdana gula petani pada 30 Mei laku sebesar Rp 10.549 per kilogramnya.
Sayangnya penerapan PPN 10 persen menjadikan para pedagang gula meminta pada petani untuk menyisihkan dana untuk membayar PPN 10 persen yang ujungnya harga gula yang diterima petani akhirnya hanya Rp 9.500 per kilogramnya.
"Ini tentu sangat merugikan petani. Padahal saat lelang gula tani pada tahun 2016 harga yang diterima petani saat itu mencapai Rp 11.500 per kilogramnya," ujar Gus Ipul.
Kerugian yang dialami petani ini dikawatir kan akan berdampak pada menurunnya minat petani dalam menanam tebu yang ujungnya akan terjadi kelangkaan tebu dan gula. Padahal selama ini Jawa Timur adalah penyumbang utama gula nasional dengan kontribusi mencapai 48 persen.
"Karenannya terkait pengenaan PPN 10 persen itu, Pemerintah provinsi menyampaikan dengan tegas tidak setuju karena merugikan petani dan berpotensi menghambat swasembada gula," kata Gus Ipul yang disambut tepuk tangan para petani yang hadir.
Sementara itu, sebelumnya sejumlah perwakilan petani tebu juga telah diantar oleh Cak Imin untuk bertemu dengan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan juga bertemu dengan Presiden Jokowi. Dalam pertemuan itu juga telah disampaikan keberatan dari para petani tebu terkait penerapan PPN 10 persen.
Apalagi Dirjen Pajak juga pernah menyampaikan bahwa PPN 10 persen sebenarnya hanya bisa diberlakukan kepada petani yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar pertahun. Sedangkan petani umumnya memiliki omzet jauh di bawah itu. Jadi Petani pada umumnya bukanlah pengusaha yang kena kewajiban PPN 10 persen.
Meski telah mengajak perwakilan petani tebu untuk bertemu Presiden, namun dalam kesempatan ini Cak Imin kembali mengatakan jika diperlukan maka dirinya juga siap mengantar perwakilan petani tebu dari Jawa Timur untuk kembali pertemuan dengan Presiden sehingga penerapan PPN 10 persen benar-benar bisa dihapuskan. (wah)
Advertisement