Gus Ipul minta Ahli Farmasi ikut Awasi Pil PCC
Mojokerto : Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) minta semua pihak bisa mewaspadai dan membentengi diri dari maraknya peredaran pil PCC. Ditemukannya gudang pil PCC di Surabaya yang secara ilegal memperdagangkan obat terlarang itu tentu harus disikapi dengan serius
"Salah satunya kami minta tenaga kesehatan khususnya ahli farmasi ikut menjadi garda terdepan dalam membentengi peredaran PCC ini," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ketika menjadi pembicara di Seminar Nasional Persatuan Ahli Farmasi di Almas Resto Convention Hall Mojokerto, Minggu 24 September 2017.
Gus Ipul berharap, peredaran pil PCC selalu diawasi sehingga tidak sampai meresahkan masyarakat. Di titik inilah maka peran ahli farmasi cukup strategis untuk melakukan pengawasan.
"Kalau menemukan indikasi peredaran pil PCC, segera laporkan ke pihak yang berwajib," kata Gus Ipul.
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga mengatakan pentingnya meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan khususnya ahli farmasi. Sesuai dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan disebutkan jika ahli farmasi minimal harus lulus diploma 3 (D3).
"Saat ini SDM ahli farmasi harus ditingkatkan. Jumlahnya di Jatim masih kecil karena baru 15 ribu dimana yang PNS hanya 600 orang," kata Gus Ipul.
Dari data yang ada juga menunjukkan jika belum semua ahli farmasi memiliki ijazah D3 bidang farmasi. Padahal D3 kini menjadi sebuah keharusan bagi ahli farmasi.
Bagi setiap tenaga teknis kefarmasian yang berpendidikan setara dengan sekolah menengah kefarmasian, maka Pemerintah akan mendorong untuk segera meningkatkannya ke jenjang yang lebih tinggi minimal setara dengan D3.
"Ahli farmasi itu fungsinya sangat sentral karena selain administrasi juga membantu menyediakan obat. Saat ini belum semua Puskesmas di Jatim memiliki ahli farmasi," ujarnya.
Karenannya dalam kesempatan ini, Gus Ipul mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mendorong agar seluruh Puskesmas memiliki ahli farmasi yang memiliki kualifikasi ijazah D3.
Jika ahli farmasi sudah tersebar di seluruh Puskesmas, maka langkah selanjutnya adalah seluruh Puskesmas pembantu dan Poskesdes juga harus memiliki ahli farmasi.
Gus Ipul juga mengatakan, selain mendorong peningkatan kualifikasi ahli farmasi, Pemerintah juga mendorong agar seluruh ahli farmasi memiliki izin formal. "Undang-undang kesehatan nomor 36/2009 mengharuskan tentang izin ini," ujarnya.(wah)