Gus Ipul Dilantik jadi Menteri Sosial, Rangkap Jabatan Walikota Pasuruan?
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial menggantikan Tri Rismaharini. Gus Ipul diketahui sedang menjabat sebagai Walikota Pasuruan saat ini. Apakah boleh rangkap jabatan Menteri sekaligus walikota?
Walikota Pasuruan
Gus Ipul terpilih sebagai Walikota Pasuruan bersama Adi Wibowo pada 2021 dan akan menjabat hingga 2024 tahun ini. Peran Gus Ipul sebagai Walikota Pasuruan masih aktif, setidaknya hingga Senin 9 September 2024 kemarin.
Bersama istrinya, Fatma Saifullah Yusuf, Gus Ipul menghadiri Gebyar Anak Nasional di Gedung Kesenian Dharmoyudo, Kota Pasuruan, Senin, 9 September 2024.
Bolehkah Rangkap Jabatan?
Peristiwa rangkap jabatan menteri dan walikota sebelumnya pernah dijalani oleh Tri Rismaharini. Ia mengaku masih menjabat sebagai Walikota Surabaya ketika dilantik sebagai Menteri Sosial di tahun 2020, oleh Presiden Joko Widodo.
Saat itu, Risma menyebut mendapat izin pulang pergi Surabaya-Jakarta dari Jokowi, untuk menyelesaikan masa tugasnya hingga Februari 2021. "Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual kepada media, Rabu, 23 Desember 2020.
Namun, pernyataan Risma kala itu dibantah oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik. Menurutnya, Risma secara otomatis berhenti dari jabatan sebagai Walikota Surabaya, saat dilantik sebagai Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi. "Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal, kepada media Kamis 24 Desember 2020.
Posisinya akan digantikan oleh Wakil Walikota Surabaya. Sebab, sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan jika Kepala Daerah tak boleh rangkap jabatan negara lainnya. Pasal tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang."
Kini, posisi yang sama yang dahulu dihuni Risma, juga diberikan kepada Walikota Pasuruan yang masih aktif, Gus Ipul. Jokowi melantik Gus Ipul sebagai Mensos pada Rabu, 11 September 2024, pagi ini.