Gus Ipul: Awasi dan Perangi Rokok Ilegal
Pemerintah Kota Pasuruan lewat Bagian Hukum setempat terus berupaya menyebarkan sosialisasi mencegah peredaran rokok ilegal. Kali ini, Selasa 28 September 2021 di hall Hotel Horison, Kota Pasuruan, kembali digelar sosialisasi bertema Peraturan dan Perundang-undangan DBHCT Kota Pasuruan.
Pembelian rokok berpita cukai dimaksudkan negara untuk dikembalikan lagi kepada daerah. Yang mana anggaran lewat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) bisa diperuntukkan pembangunan daerah. Sosialisasi kegiatan tersebut melibatkan banyak unsur, seperti kalangan perangkat daerah, lurah, camat dan pengurus RT dan RW.
Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak para ketua RT dan RW se-Kota Pasuruan yang hadir untuk ikut memperhatikan ciri-ciri rokok ilegal, pabrik rokok bodong, dan pelanggaran lainnya.
"Mari bersama perangi, awasi, rokok ilegal di sekitar Anda. Periksa dan teliti apa rokok yang dibeli ada pita cukainya. Karena cukainya itu nanti juga dikembalikan untuk pembangunan daerah," tandas Gus Ipul.
Lebih lanjut mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode itu mengungkapkan, DBHCT Jawa Timur cukup besar, yakni sekitar Rp63 trilliun. Sedangkan Kota Pasuruan mendapatkan Rp17 miliar dari DBHCT 2021. Yang peruntukannya untuk banyak hal, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), perbaikan infrastruktur, dan recovery alat medis.
Bukti banyaknya manfaat yang didapat dari DBHCT adalah tetap stabilnya pendapatan dari sektor ini. Dengan melihat banyaknya manfaat DBHCHT, pihaknya mengajak masyarakat aktif dan peduli mengawasi peredaran rokok ilegal.
"Monggo bersama-sama pemerintah untuk mengawasi dan tidak takut melaporkan jika di warung, toko, supermarket ada rokok tanpa cukai. Segera laporkan pada bea cukai atau pemda," tegasnya.
Dilibatkannya ketua RT dan RW se-Kota Pasuruan pada acara sosialisasi tersebut ditujukan agar semua lapisan masyarakat memahami perundang-undangan tentang cukai. Termasuk yang terpenting masyarakat bisa getok tular menginformasikan apa saja ciri rokok ilegal.
"Kota Pasuruan memang tidak ada kawasan tembakau. Tetapi, sosialisasi ini melingkupi seluruh masyarakat. Maka, kami libatkan RT dan RW untuk sosialisasi karena mereka ini unsur yang paling dekat dengan masyarakat," ujar C. Aprilita, Kabag Hukum Kota Pasuruan.
Dukungan untuk sosialisasi melibatkan masyarakat dalam DBHCT juga disampaikan Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan. Menurut Ismail, pihaknya mendukung dilibatkannya RT dan RW untuk mendapatkan ilmu sosialisasi tentang DBHCT.
"Semua masyarakat harus dilibatkan untuk kegiatan sosialisasi. Kami apresiasi dengan dilibatkannya ketua RT dan RW se-Kota Pasuruan ini karena merekalah yang paling dekat dengan masyarakat. Sehingga sosialisasinya maksimal," ujar Ismail.
Advertisement