Gus Idris Divonis Tiga Bulan Penjara Terkait Video Hoax
Idris Al-Marbawi atau Gus Idris divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang karena terbukti secara sah dan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP terkait penyebaran berita bohong.
Humas PN Kepanjen Kabupaten Malang, Aulia Reza Utama, mengatakan bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tuntutan JPU lima bulan, sedangkan vonis dari Majelis Hakim tiga bulan," ujarnya pada Rabu, 19 Januari 2022.
Reza mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim meringankan vonis dari Gus Idris ketimbang tuntutan dari JPU.
"Yang pasti, dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor berdamai. Iya itu (yang meringankan)," katanya.
Selain itu, kata Reza, selama proses hukum berlangsung Majelis Hakim menilai Gus Idris kooperatif dan berkelakuan sopan, sehingga hal ini juga meringankan vonis hukuman yang bersangkutan.
"Artinya, dia berterus terang dan mengakui telah berbuat itu (menyebarkan berita bohong)," ujarnya.
Kasus Gus Idris bermula ketika ia memproduksi konten video yang menunjukkan terjadinya penembakan di akun YouTube pribadinya, yakni Gus Idris Official.