Gus Fawait Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Jember Gagal Lakukan Klarifikasi Terkait Isu PKI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember akhirnya gagal melakukan klarifikasi terhadap Gus Fawait, terkait isu Partai Komunis Indonesia (PKI), Rabu, 6 November 2024. Penyebab Gus Fawait tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, Bawaslu memiliki masa waktu tiga hari ditambah dua hari dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan. Hari ini, Rabu, 6 November 2024 merupakan hari terakhir dalam upaya penanganan dugaan pelanggaran terkait isu PKI.
Bawaslu Jember sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Gus Fawait sebagai terlapor dalam dua waktu. Pertama pada hari Selasa, 5 November 2024 dan Rabu, 6 November 2024.
Namun, dari dua alternatif yang diberikan Bawaslu Jember, Gus Fawait tidak memanfaatkan satu pun. Karena itu, Bawaslu Jember kemudian melakukan konfirmasi terhadap Tim Gus Fawait.
Tim dari Gus Fawait menyampaikan bahwa Gus Fawait belum bisa memenuhi panggilan Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi, karena sedang berada di luar kota. Bawaslu Jember akhirnya memberikan solusi agar upaya klarifikasi dilakukan secara daring melalui zoom, namun hal itu tidak terlaksana.
Meskipun upaya klarifikasi terhadap Gus Fawait gagal, Bawaslu Jember tetap melakukan progres terkait laporan tersebut, yakni dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli. Dalam perkara tersebut, Bawaslu Jember melibatkan saksi ahli pidana pemilu dan saksi ahli bahasa.
“Kami juga melibatkan dua saksi ahli, pertama ahli pidana pemilu dan ahli bahasa. Jika tidak memungkinkan pemeriksaan tatap muka, kita melakukan melalui zoom meeting,” katanya, Rabu, 06 November 2024.
Setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai, Bawaslu Jember akan membahas perkara tersebut bersama Sentra Gakkumdu. Sebab, sebagaimana tertuang dalam dokumen laporan yang dilayangkan pelapor, Gus Fawait disebut melanggar Pasal 69 juncto Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Pilkada.
Dalam pasal tersebut disebutkan larangan melakukan penghinaan terhadap seseorang, ras, suku, agama, dan golongan. Pasal tersebut juga melarang menghasut, memfitnah, dan adu domba saat melakukan aktivitas kampanye.
“Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dijerat pidana paling singkat tiga bulan penjara dan paling lama 18 bulan penjara. Selain itu, juga ada sanksi denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” pungkasnya.
Sementara Gus Fawait dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan dirinya baru menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Jember pada hari Selasa, 5 November 2024. Saat itu, Gus Fawait sudah berada di luar kota Jember.
“Surat itu kami terima kemarin, Selasa, 5 November 2024 saat kami sudah berada di luar kota. Atas panggilan tersebut kami meminta ditunda besok,” katanya.
Advertisement