Guru Tidak Tetap Jember Mogok Mengajar
Puluhan guru dan pegawai tidak tetap di salah satu kecamatan di Kabupaten Jember mogok mengajar dan bekerja. Mogok mereka gelar mulai Senin hingga Jumat 5-9 November 2019 mendatang. Unjuk rasa mereka gelar untuk menuntut perbaikan kebijakan mengenai penempatan dan penggajian mereka.
Unjuk rasa mereka gelar dengan berkumpul di bekas Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan yang berada di Desa Sumberpinang, Pakusari.
"Kalau kemarin terdapat GTT-PTT di empat kecamatan yang mogok kerja yakni Kecamatan Pakusari, Mayang, Kalisat dan Jelbuk yang jumlahnya mencapai ratusan, namun kalau hari ini sepertinya hanya Pakusari yang terus mogok mengajar," kata koordinator aksi Ali Jamil seperti dikutip Antara, Rabu 7 November 2018.
Ia mengatakan aksi kerja GTT dan PTT di Kecamatan Pakusari dilakukan berdasarkan kesepakatan semua pegawai dan guru honorer dan telah mendapatkan izin dari kepala sekolah di tempat mereka bekerja.
"Kami menuntut perbaikan kebijakan di tingkat Pemkab Jember dan pemerintah pusat, sehingga tuntutan kami sama dengan saat berunjuk rasa di gedung DPRD Jember sepekan lalu," katanya.
GTT dan PTT Jember, ia menjelaskan, menuntut surat penugasan (SP) dari Bupati Jember Faida diganti dengan surat keputusan (SK) yang terbit setahun sekali dengan penyesuaian lokasi kerja berdasarkan SP.
"Honor GTT Jember sekarang berkisar Rp200 hingga Rp300 ribu dengan penempatan yang jauh dari rumah, bahkan honor itu dirapel karena membayarnya memakai dana bantuan operasional sekolah, sehingga seharusnya honor untuk GTT dan PTT dianggarkan di APBD," kata Ali.
Para pegawai tidak tetap, menurut dia, juga menuntut pencabutan kebijakan batasan usia maksimal 35 tahun dalam perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari tenaga honorer karena mayoritas pekerja honorer sudah puluhan tahun mengabdi menjadi guru di sekolah.
Spanduk yang dipasang oleh GTT dan PTT, ada delapan tuntutan yang disampaikan, antara lain penghapusan syarat umur untuk seleksi CPNS dan mereka bisa mengikuti seleksi tanpa syarat dan masa ijazah, dan bahwa mereka bisa menjadi PNS hanya melalui seleksi berkas karena sudah siap jadi guru.
Mereka juga menyampaikan bahwa kalau atlet bisa jadi PNS tanpa tes, kenapa GTT dan PTT tidak bisa serta menuntut pencabutan SP dan penerbitan SK, pelibatan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk penerbitan SK bupati, penyerahan kewenangan penataan SK ke Dinas Pendidikan, dan penganggaran honor GTT/PTT dalam APBD setiap tahun dengan patokan upah minimum kabupaten/kota.
Sementara itu, sementara para guru honorer mogok kerja, ratusan siswa sekolah dasar di Kecamatan Pakusari tidak belajar sebagaimana biasanya, sebagian tidak belajar dan hanya bermain saja di sekolah karena guru mereka tidak ada .
"Hari ini tidak ada pelajaran karena gurunya tidak ada, kami bermain hingga jam pelajaran selesai," kata Via, siswi SDN Sumberpinang 2. (ant)