Guru Swasta Ikut PPPK, Harus Mendapat Izin dari Yayasan Sekolah
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, guru swasta yang akan ikut tes calon ASN atau PPPK, harus mendapat izin dari yayasan sekolah tempatnya mengajar.
"Syarat ini bertujuan untuk melindungi sekolah swasta, jangan sampai kehabisan guru karena menjadi PPPK," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Sabtu 23 September 2023.
Menurut Dirjen GTK menjadi ASN arau PPPK adalah hak seseorang. Tetapi bagi guru swasta yang mempunyai ikatan kerja dengan sekolah swasta tertentu, ada prosedur yang harus dipenuhi, yaitu izin dari yayasan sekolah.
Guru Besar Pendidikan itu menyebut, dengan dibukanya kesempatan bagi guru honorer menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) merupakan tantangan bagi sekolah swasta untuk meningkatkan kesejahteraan guru-gurunya.
"Kalau kesejahteraan gurunya diperhatikan dengan baik, tidak akan pengaruh meskipun ada pendaftaran untuk calon ASN dan PPPK," kata Nunuk Suryani.
Guru P1 Menumpuk
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) membeberkan ada sebanyak 12.276 guru prioritas satu (P1) berpotensi tidak mendapatkan penempatan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan, hal tersebut disebabkan karena sebagian besar guru P1 menempati mata pelajaran (mapel) gemuk.
Tak hanya itu, Nunuk–sapaan akrabnya, juga menyebutkan bahwa penyebab gagalnya guru P1 mendapatkan penempatan PPPK lantaran minimnya usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga, kebutuhannya tidak berbanding lurus dengan jumlah P1.
Oleh sebab itu, Nunuk mengatakan bahwa dari sebanyak 62 ribuan guru P1 yang tersisa, hanya sekitar 50 ribuan saja yang dapat lolos dalam penempatan PPPK. “Sisanya sebanyak 12 ribuan ini belum bisa terakomodasi,” katanya.
Kendati begitu, Nunuk optimistis jika 12.276 guru P1 itu akan dapat terakomodasi pada penempatan dalam pengadaan PPPK di tahun 2024 mendatang.
“Tapi saya optimistis, tahun depan permasalahan 12.276 guru P1 ini bisa dituntaskan, sebab itu tak perlu bersedih," ujarnya.