Guru Sekolah Swasta di Surabaya Bisa Dapat Gaji UMK
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan guru-guru sekolah swasta akan mendapat gaji sesuai dengan nominal Upah Minimum Kota Surabaya sebesar Rp4.300.479,19.
Berdasarkan keluh kesah para guru swasta, kebanyakan dari mereka dibayar di bawah standar dibanding tugasnya yang membentuk karakter dan mencerdaskan anak didiknya.
"Contoh ada (guru) sekolah swasta yang dibayar Rp750 ribu. Jujur sedih melihat ini, karena saya bisa jadi walikota seperti sekarang karena jasa guru. Sehingga, kesejahteraan guru harus tercapai dengan gaji yang sesuai UMK," kata Eri usai melakukan rapat bersama dengan para kepala sekolah se-Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu 10 Maret 2021.
Namun, tidak bisa secara langsung dapat. Gaji sesuai UMK akan diberikan jika para guru sudah mencapai target 24 jam mengajar dalam satu minggu. Kendalanya selama ini tidak mendapat gaji UMK karena jam kerja guru kebanyakan tidak sampai 24 jam.
Karena itu, ia mengusulkan untuk melakukan sistem sharing guru, dengan catatan sekolah tidak boleh ada persaingan, justru harus bergotong royong.
"Saya ngomong, misal ada sekolah A satu guru matematika, di sekolah B ada satu guru, lalu di sekolah C ada satu guru, mereka hanya tiga jam mengajar. Ya gak tercapai 24 jam kerja. Maka saya harap, ayo (sekolah) gandengan bisa sharing guru, sehingga bisa ketemu 24 jam per minggu dan bisa dapat sesuai UMK," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kota Surabaya, Erwin Darmogo menyampaikan, memang mayoritas banyak yang mendapat upah di bawah UMK.
"Ya ada kalau sekolah swasta besar bisa, tapi saya bilang mayoritas banyak yang di bawah UMK. Sehingga kami sangat mendukung upaya Pak Walikota tadi untuk melakukan sharing guru agar bisa tercapai 24 jam. Selama ini untuk upah ya tergantung yayasan sekolah swasta," kata Erwin.