Guru SD di Malang Cabuli Muridnya Selama 3 Tahun
Guru SD di Kabupaten Malang diduga mencabuli lima muridnya. Parahnya, pencabulan itu sudah dilakukan berulang selama tiga tahun. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan pelaku kepada orang tuanya.
Tim kuasa hukum korban Anisatul Istiqomah Fadhilah menjelaskan, awalnya salah satu korban pencabulan ini selalu tidak fokus saat jam pelajaran berlangsung.
Padahal sang anak bakal mengikuti lomba. Dari sanalah akhirnya guru itu curiga lantas menanyakan secara persuasif persoalan apa yang dihadapi.
"Akhirnya ditanya ke murid itu, terus dijawab pernah mengalami pencabulan oleh salah satu guru di situ juga. Tapi kejadiannya (pencabulan) terjadi di luar sekolah," katanya, Rabu, 21 Desember 2022.
Kemudian sang guru itu lantas mengumpulkan beberapa murid lainnya di SD di daerah Baturetno, Kecamatan Singosari. Hasilnya pun mengejutkan ternyata ketika ditanya satu persatu ada total lima anak yang pernah menjadi korban pencabulan oleh MA, oknum guru honorer yang juga warga Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Langsung ke Polsek Singosari laporan, dan dilanjutkan ke PPA Polres Malang," katanya.
Para korban merupakan teman satu sekolah dan satu lingkungan dengan rentang umur berbeda-beda. Kelimanya yakni MAP, 10, PNR, 8, SSC, 11, NF, 13, dan AC, 10. Kelima korban mengaku dicabuli dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mulai 2019-2022 ini.
"Bahkan dua korban ini di antaranya masih Keluarga dari pelaku ini. Jadi dua korban ini sering datang ke rumah pelaku main, di situlah akhirnya dengan leluasa mengajak untuk mandi. Hasil visum dua korban selaput darahnya sampai robek," ujarnya.
Pengakuan korban yang diterima Anisatul, pelaku bahkan sampai berupaya memasukkan alat kelaminnya ke kedua korbannya yang masih satu keluarga dan bertetangga dengan MA. Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Malang dan dilakukan sejumlah penyelidikan oleh polisi.
"Saat ini sementara ada lima korban dulu, perkembangan penyelidikan nanti bisa saja nambah. Kalau tersangka sudah ditahan Polres Malang," tuturnya.
Di sisi lain Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik membenarkan sudah ada laporan dugaan pencabulan yang masuk ke Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Laporan itu bahkan kini telah ditindaklanjuti polisi dengan masuk ke tahap satu atau penyidikan. "Benar ada, itu perkara lama, berkas saat ini sudah tahap satu," ujar Taufik.