Guru SD Cabuli Siswi di Magetan Dilarang Mengajar
Seorang guru sekolah dasar di Magetan dijatuhi sanksi tidak mengajar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan. Ia dilaporkan melakukan pencabulan pada siswinya, yang kini telah duduk di bangku SMP.
Kronologi Kasus
Laporan itu pertama kali diungkap oleh LBH Anshor Kabupaten Magetan. Zainal Faizin dari LBH Anshor melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat, Kamis 7 November 2023 lalu.
Bermula dari pengakuan orang tua korban, yang melihat perubahan tingkah laku dari anaknya. "Dari pendekatan akhirnya korban cerita terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya,” katanya, dikutip dari Kompas.
Terduga pelaku mencabuli korban ketika SD. Ia mengaku tidak berdaya melawan kemarahan gurunya. Saat itu ia duduk di bangku kelas 6 SD.
Bahkan, terduga pelaku masih mencoba mendekati korban yang kini duduk di bangku SMP. Zainal berharap pihak Kepolisian Resor Magetan mengusut tuntas dugaan kasus pencabulan oleh oknum guru tersebut.
Sebab oknum guru tersebut juga berupaya menutupi jejak tindak kejahatannya.
"Sebelum meminta menghapus, Hp korban sudah terlebih dahulu diambil oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan korban dan saat dikembalikan data Hp korban sudah hilang semuanya,” katanya.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa oknum guru yang dilaporkan oleh LBH Anshor.
"Betul kejadian tersebut sudah dilaporkan dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan. Kami masih mendalami kasus tersebut,” imbuhnya.
Guru Disanksi
Sementara, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Jawa Timur telah menjatuhkan sanksi sementara bagi guru tersebut. Bentuknya dilarang mengajar.
"Beliau masih masuk, tapi sementara tidak mengajar. Kita sanksi untuk tidak mengajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Magetan Suwata.
Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kepolisian untuk menjatuhkan sanksi nonaktif pada guru tersebut. "Masih belum kita nonaktifkan, kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya upaya damai untuk menyelesaikan kasus tersebut. Meski menurutnya tidak akan menutupi sanksi yang akan dijatuhkan kepada terduga pelaku. "Menunggu proses hukum, nanti akan segera kita periksa. Sanksinya nanti tergantung hasil pemeriksaan, kalau berat saya serahkan inspektorat,” lanjutnya.
Advertisement