Guru SD Cabul Ditahan Berkedok Bimbingan Belajar
Polres Kediri Kota secara resmi melakukan penahanan terhadap oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Keterangan ini disampaikan Kasar Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana di kantor Polres Kediri Kota, Jumat 29 Juli 2022.
Menurutnya, sebelum melakukan penahanan terhadap oknum guru berinisial IM tersebut, pihaknya lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga menyita alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
"Kami rasa sudah lengkap berdasarkan bukti permulaan tadi, unsur-unsur pasal terpenuhi. Kita gelar perkara kembali untuk menentukan terduga sebagai tersangka. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan di Polres Kediri Kota. Bersangkutan ditahan tadi malam," terangnya dalam jumpa pers.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Dari situ diketahui jika pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, pada Juli 2021 hingga Juli 2022.
Modusnya pelaku mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar di ruang kelas sekolah. Saat itulah terjadi perbuatan tindak asusila yang dilakukan IM. Pelaku berusia 56 tahun.
"Yang bersangkutan mengakui yang dilakukan sejak bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Juli 2022. Modusnya pelaku mengadakan bimbingan belajar kepada anak-anak. Kemudian dia meminta bantuan mengisi nilai dan pada saat dilakukan pencabulan," ujarnya.